JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto berkelakar bahwa dirinya tidak akan lagi banyak bicara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Karyoto di tengah banyaknya laporan terhadap pejabat KPK yang dilayangkan sejumlah pihak ke Mapolda Metro Jaya.
"Tidak ada pertanyaan yang lebih menarik dari pertanyaan tentang KPK. Dan mohon maaf kali ini saya tidak akan banyak bicara tentang KPK. Karena saya sudah menjadi Kapolda Metro Jaya," ujar Karyoto kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Diketahui, Karyoto sebelumnya merupakan Deputi Penindakan KPK.
Ia memastikan akan mengutamakan penyampaian informasi mengenai kinerja dari jajaran Polda Metro Jaya pada masa kepemimpinannya.
Karyoto mengaku tak berkeberatan apabila kinerja Polda Metro Jaya yang kurang baik turut disorot dan dikritisi.
"Artinya tidak berarti saya harus dibaik-baikin, tidak. Ketika ada satu hal yang kurang tepat, ada hal yang kurang pas, kami dengan sangat terbuka siap menerima masukan atau kritik," kata Karyoto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah laporan yang dilayangkan sejumlah pihak terhadap pejabat KPK dalam beberapa hari terakhir.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekjen KPK yang Dilaporkan Brigjen Endar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan sampai Rabu (12/4/2023), sudah ada enam laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya berkait pejabat KPK.
"Total sudah ada enam laporan," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu.
Kendati demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara detail kasus-kasus dari keenam laporan kepolisian tersebut.
Namun, salah satu laporan tersebut dilayangkan oleh eks Direktur Penyelidikan KPK Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro melalui kuasa hukumnya, Rakhmat Mulyana.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 11 April 2023.
Baca juga: Diberhentikan dari KPK, Brigjen Endar Laporkan Sekjen KPK ke Polda Metro
Pihak yang dilaporkan adalah Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
Keduanya dianggap pelapor telah menyalahgunakan wewenang dalam polemik pemberhentian Endar dari lembaga antirasuah.