JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan 14.039 botol minuman keras (miras) ilegal yang berasal dari razia di warung, operasi gudang miras, hingga toko jamu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, belasan ribu miras didapatkan dari razia per tanggal 23 Maret 2023-13 April 2023.
"Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita 14.039 botol minuman keras berbagai merek atau diambil dari toko yang menjual minuman keras tanpa izin," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/4/2023).
Miras yang dimusnahkan antara lain berjenis bir, anggur merah, vodka, anggur hitam, ciu, dan rajawali.
Baca juga: Pemprov DKI Kerahkan 3.000 Petugas untuk Jaga Kebersihan Saat Libur Lebaran 2023
Kegiatan razia miras, lanjut Syahduddi, dilaksanakan dalam rangka upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain itu, razia gencar dilaksanakan selama bulan Ramadhan 2023.
"Kita ketahui bersama juga bahwa minuman keras ini menjadi pemicu terjadinya peristiwa-peristiwa tindak pidana yang lain," kata Syahduddi.
"Apakah itu terkait dengan tawuran antarkelompok, balapan liar, dan juga gangguan Kamtibmas yang lain," sambung dia.
Syahduddi berpandangan bahwa razia ini perlu ditingkatkan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Pihaknya pun bakal melakukan hal serupa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca juga: 261 Botol Miras dan 1.741 Obat Ilegal Disita dari Kedai Kopi dan Toko Kosmetik di Jaksel
Syahduddi menyebut, para pemilik minuman keras tanpa izin dijerat dengan Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol. Pergub itu mengatur soal penjualan minuman beralkohol yang hanya bisa dijual di tempat yang memiliki izin.
"Kemudian juga kami jerat dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol," jelas Syahduddi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.