Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Perampok Sopir Taksi Online: Pesan Tanpa Aplikasi Lalu Racuni Korban

Kompas.com - 14/04/2023, 20:08 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Perampok sopir taksi online di Tol Jagorawi sudah beraksi sebanyak enam kali.

Pelaku menggunakan modus memesan tanpa aplikasi resmi lalu meracuni korbannya dengan kecubung.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudo Uly menjelaskan, pelaku menggunakan jasa korbannya tanpa memesan secara resmi di aplikasi taksi online.

 Baca juga: Cerita Wanita Pengendara Motor, Cekcok dengan Taksi Online hingga Dibuntuti dan Ditabrak

Cara tersebut dilakukan pelaku dengan melakukan pendekatan terhadap korban dan meminta nomor telepon pribadi.

"Dia melakukan pendekatan kepada korban, kemudian si pelaku menawarkan untuk mencarter kendaraan," ujar Titus kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku menggunakan jasa untuk diantar melihat area pertambangan.

Terkadang mereka minta diantar ke tempat wisata.

Setelah korban bersedia, para pelaku akan mengajak korban untuk mampir membeli makan di tengah perjalanan.

Baca juga: Perampok Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Sudah 6 Kali Beraksi, Korban Diracun Kecubung

Makanan tersebut kemudian dicampur dengan kecubung dan diberikan kepada korban.

"Satu jam kemudian kurang lebih para korban ini rata-rata mengalami dampak dari kecubung itu sendiri. Ada yang halusinasi, maupun kejang dan tidak bisa bergerak," kata Titus.

Saat itu lah pelaku akan langsung mengambil alih kemudi mobil dan menurunkan pelaku di pinggir jalan.

Pelaku kemudian meninggalkan korban sambil membawa kabur kendaraan.

Kini, kawanan perampok yang berjumlah enam orang itu sudah ditangkap dan ditetap sebagai tersangka. Mereka adalah AW (36), FB (34), MB (25), YA (37), AG (43), dan AS (29).

Baca juga: Saat Sopir Taksi “Online” Tewas Tertabrak di Tol Jagorawi, Diduga Diracuni, Dirampok lalu Ditinggal

Para tersangka diringkus setelah polisi menyelidiki perampok yang menimpa sopir taksi online bernama Suprapto (46) di Tol Jagorawi, Jakarta Timur pada 20 Maret 2023.

Suprapto diracun pelaku menggunakan kecubung lalu ditinggalkan di pinggir Tol Jagorawi. Dia kemudian meninggal dunia lantaran tertabrak kendaraan lain yang melintas.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Megapolitan
KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com