JAKARTA, KOMPAS.com - Perampok sopir taksi online di Tol Jagorawi sudah beraksi sebanyak enam kali.
Pelaku menggunakan modus memesan tanpa aplikasi resmi lalu meracuni korbannya dengan kecubung.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudo Uly menjelaskan, pelaku menggunakan jasa korbannya tanpa memesan secara resmi di aplikasi taksi online.
Baca juga: Cerita Wanita Pengendara Motor, Cekcok dengan Taksi Online hingga Dibuntuti dan Ditabrak
Cara tersebut dilakukan pelaku dengan melakukan pendekatan terhadap korban dan meminta nomor telepon pribadi.
"Dia melakukan pendekatan kepada korban, kemudian si pelaku menawarkan untuk mencarter kendaraan," ujar Titus kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku menggunakan jasa untuk diantar melihat area pertambangan.
Terkadang mereka minta diantar ke tempat wisata.
Setelah korban bersedia, para pelaku akan mengajak korban untuk mampir membeli makan di tengah perjalanan.
Baca juga: Perampok Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Sudah 6 Kali Beraksi, Korban Diracun Kecubung
Makanan tersebut kemudian dicampur dengan kecubung dan diberikan kepada korban.
"Satu jam kemudian kurang lebih para korban ini rata-rata mengalami dampak dari kecubung itu sendiri. Ada yang halusinasi, maupun kejang dan tidak bisa bergerak," kata Titus.
Saat itu lah pelaku akan langsung mengambil alih kemudi mobil dan menurunkan pelaku di pinggir jalan.
Pelaku kemudian meninggalkan korban sambil membawa kabur kendaraan.
Kini, kawanan perampok yang berjumlah enam orang itu sudah ditangkap dan ditetap sebagai tersangka. Mereka adalah AW (36), FB (34), MB (25), YA (37), AG (43), dan AS (29).
Baca juga: Saat Sopir Taksi “Online” Tewas Tertabrak di Tol Jagorawi, Diduga Diracuni, Dirampok lalu Ditinggal
Para tersangka diringkus setelah polisi menyelidiki perampok yang menimpa sopir taksi online bernama Suprapto (46) di Tol Jagorawi, Jakarta Timur pada 20 Maret 2023.
Suprapto diracun pelaku menggunakan kecubung lalu ditinggalkan di pinggir Tol Jagorawi. Dia kemudian meninggal dunia lantaran tertabrak kendaraan lain yang melintas.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.