Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekelompok Massa Blokade Jalan Tol Jatikarya, Polisi: Perbuatan Melawan Hukum

Kompas.com - 15/04/2023, 10:45 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

Sumber Kompas TV

BEKASI, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menilai aksi sekelompok massa memblokade Jalan Tol Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, dengan mendirikan bangunan merupakan suatu perbuatan tindak pidana.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, aksi blokade tersebut adalah tindakan melawan hukum

"Aksi ini merupakan perbuatan melawan hukum, dilakukan di area publik, menggangu hak orang lain," ujar Hengki, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Belum Menyerah, Ahli Waris Lahan Terus Blokade Akses Tol Jatikarya

Hengki menambahkan, Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kepada kelompok massa yang terlibat melakukan blokade Tol Jatikarya.

Penyidik bakal menindak tegas pihak-pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran hukum.

"Mulai minggu depan, orang-orang yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan untuk melakukan, siapa yang melakukan, kami akan adakan pemanggilan ke Polda Metro Jaya karena ini adalah melanggar undang-undang," jelas Hengki.

Sementara itu, sejumlah personel Polda Metro Jaya membongkar bangunan yang didirikan sekelompok massa untuk memblokade Tol Jatikarya pada Jumat (14/4/2023) malam.

Baca juga: Polisi Bongkar Bangunan yang Blokade Tol Jatikarya

Hengki mengatakan, pembongkaran bangunan yang didirikan di tengah jalan tol itu dilakukan karena mengganggu ketertiban umum.

"Kami adakan pembersihan. Kami berpatokan salus populi suprema lex esto, kepentingan masyarakat, keamanan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," kata Hengki.

Menurut Hengki, aksi sekelompok massa yang memblokade Tol Jatikarya sangat merugikan masyarakat.

Sebab, bangunan yang memblokade jalan tol tersebut membuat lalu lintas terganggu dan menimbulkan kemacetan panjang.

Baca juga: Lagi dan Lagi, Ahli Waris Blokade Tol Jatikarya, tapi Hanya Dapat Janji Belaka

Sebagai informasi, ahli waris pemilik sah lahan ruas Tol Jatikarya kembali memblokade akses Tol Cimanggis-Cibitung pada Senin (10/4/2023) lalu. Ada puluhan orang ahli waris yang memblokade ruas tol tersebut.

Blokade itu merupakan bentuk protes dari biaya konsyinyasi atau ganti rugi lahan yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.

Aksi penutupan Gerbang Tol (GT) Jatikarya bukan kali pertama terjadi. Protes ini terus terjadi berulang kali, tetapi tak kunjung digubris.

Warga terus menuntut uang ganti rugi lahan karena mereka merasa bahwa sudah seharusnya apa yang menjadi hak mereka terpenuhi.

Baca juga: Penyebab BPN Kota Bekasi Tak Kunjung Berikan Surat Pengantar Terkait Konsiyansi Ahli Waris Tol Jatikarya

Ahli waris menduga, ada oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka.

Diduga, penghambatan proses pencairan itu terjadi karena pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.

Padahal, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com