JAKARTA, KOMPAS.com - D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), sudah boleh pulang dari Rumah Sakit (RS) Mayapada usai menjalani perawatan intensif selama berbulan-bulan.
Dokter spesialis bedah saraf RS Mayapada, dr.Gibran Aditiara Wibawa Sp.BS., mengatakan bahwa D dinilai sudah berhasil melewati masa kritis dan kini masuk ke fase pemulihan.
“Seluruh tim sepakat D membutuhkan lingkungan yang lebih natural, lingkungan yang dekat dengan keluarga. Dengan demikian, D diperbolehkan untuk pulang," ujar Gibran di Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Nantinya, kamar yang akan ditempati D akan dibuat semirip mungkin dengan ruangan high care unit (HCU) di rumah sakit agar tetap steril.
D saat ini masih menggunakan alat bantu pernapasan dan masih terdapat lubang di lehernya untuk bernapas, yakni trakeostomi.
Oleh sebab itu, dokter mewanti-wanti soal kebersihan trakeostomi tersebut.
Baca juga: D Korban Penganiayaan Mario Dandy Bakal Rawat Jalan di Rumah, Kamarnya Dibuat Mirip Ruang HCU
Selanjutnya, D diwajibkan menjalani program fisioterapi secara berkala ke RS Mayapada.
"Dia masih akan menjalani proses fisioterapi berkala, jadi kami sudah buat program kurang lebih selama 3-5 kali seminggu dia akan menjalani fisioterapi fisik," ujar dokter spesialis saraf RS Mayapada, dr. Yeremia Tatang Sp.N, di kesempatan yang sama.
Tidak hanya dijadwalkan mengikuti fisioterapi fisik, D juga bakal menjalani program rutin untuk menguatkan memori serta kognisinya.
"Satu bulan ke depan akan menjadi fase recovery yang amat penting untuk D. Kami yang jelas akan memantau penuh seluruh hal yang berhubungan. Entah itu fisik, nutrisi, hingga organ dalamnya," ungkap Yeremia.
Baca juga: D, Korban Penganiayaan Mario Dandy Pulang dari RS Hari Ini
Adapun D merupakan korban penganiayaan Mario Dandy, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15), mantan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG telah divonis bersalah dan mendapat hukuman 3,5 tahun penjara. Ia kini ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.