TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Mobil Mitsubishi Pajero yang menabrak pengendara motor di Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat (7/4/2023) mengalami rusak parah di bagian depan.
Pengendara motor yang masih berstatus mahasiswi yakni YS (19) dan MG (19) meninggal dunia.
Pengemudi mobil Pajero, AT (20) belum ditetapkan jadi tersangka.
Baca juga: Senggolan dengan Pajero, Pengendara Motor Jatuh lalu Tewas Terlindas Pikap di Tangerang
YS meninggal dunia di tempat usai kepalanya terlindas mobil jenis pikap. Sementara MG tutup usia setelah 10 hari dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang, Minggu (16/4/2023).
Hari ini, Senin (17/4/2023), kuasa hukum MG (19) Satrio melihat kondisi mobil Pajero AT yang sudah diamankan di Polres Tangerang Selatan.
"Kami sudah cek kondisi BB Mobil Pajero yg berada di Polres Tangsel. Jadi dengan kondisi bagian depan mobil rusak parah dan bagian samping tanpa kerusakan," ujar Satrio kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023) malam.
Melihat bukti mobil rusak parah, Satrio menyebut kecelakaan dengan penyebab tersebut tidak masuk akal.
Sebab, awalnya diberitakan bahwa YS dan MG hanya tersenggol oleh mobil Pajero yang dikendarai AT.
Baca juga: Kronologi Pajero Seruduk Motor di Gading Serpong: Korban Terpental, Satu Tewas
"Sangat tidak masuk akal kalau dikatakan sepeda motor hanya tersenggol, yang benar adalah tertabrak dengan keras karena mobil Pajero berjalan kencang," tegas Satrio.
"Makanya tegas kami koreksi apa yang pernah dilontarkan Kanit Laka Lantas Polres Tangsel di media," ujar Satrio.
Satrio mengatakan, penyidik saat ini juga sudah mendaptkan bukti CCTV di sekitar lampu merah JHL, Curug Sangereng, Kelapa Dua, Tangerang Selatan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
Sebagai perwakilan keluarga korban, Satrio ingin pelaku AT mendapat hukuman setimpal.
"Kami hanya ingin pelaku AT diberikan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar dapat memberikan efek jera," kata Satrio.
Baca juga: Usai Tabrak Pemotor di Gading Serpong, Pengemudi Pajero Diduga Berusaha Kabur
Satrio ingin proses hukum tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan.
Adapun insiden kecelakaan bermula ketika MG dan YS yang merupakan pengemudi motor melintas di Jalan Gading Serpong Boulevard.
Sesampainya di lampu merah JHL, mereka ditabrak oleh pengemudi Pajero yang dikemudikan AT sekitar pukul 00.40 WIB.
"Dengan kecepatan tinggi, mereka (YS dan MG) ditabrak dari belakang oleh mobil Pajero, pelaku diamankan warga, identitasnya AT seorang mahasiswa," kata Satrio saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
YS dan MG seketika terpental dari motor akibat tabrakan tersebut.
YS terjatuh tepat di samping mobil pikap, kepalanya terlindas ban depan mobil tersebut dan MG terpelanting di atas aspal jalanan hingga kritis dan meninggal dalam perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.