Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Berpotensi Ganggu Ketertiban, Pemprov DKI dan Polisi Kompak Larang Warga Takbir Keliling

Kompas.com - 20/04/2023, 17:45 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com -  Para pemangku kebijakan mengimbau warga Jakarta untuk tidak melakukan arak-arakan atau konvoi saat malam takbiran.

Hal ini ditujukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta dan sekitarnya agar tetap kondusif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menilai kegiatan takbir keliling berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan diri.

"Tradisi takbiran lebih baik dilakukan di tempat ibadah,” kata Trunoyudo dikutip dari Kompas.id, Kamis (20/4/2023).

"Kami imbau untuk tidak arak-arakan dan konvoi karena bisa mengganggu keamanan dan membahayakan keselamatan diri ataupun orang lain," lanjutnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Larang Takbir Keliling Pakai Mobil dan Motor

Untuk mengantisipasi kegiatan arak-arakan, konvoi, dan sejenisnya, kepolisian bakal mengoptimalkan petugas di pos pengamanan, pelayanan, dan pemantauan.

Polisi RW dan Bhabinkamtibmas atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat juga akan berjaga-jaga.

”Sifatnya terukur supaya menjadi efek gentar. Silakan takbiran, tetapi di tempat ibadah. Bawa anak, keluarga, mari sambut Idul Fitri,” ucap Trunoyudo.

Senada dengan kepolisian, Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga untuk takbiran di masjid atau mushala.

Satuan Polisi Pamong Praja bekerja sama dengan petugas keamanan dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menjaga kondisi di malam takbiran agar kondusif.

Baca juga: Cerita ART Infal yang Kerja Saat Lebaran, Menangis Saat Malam Takbir

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin melarang warga di Ibu Kota untuk menggelar takbir keliling menggunakan kendaraan.

Terlebih, kendaraan yang digunakan saat takbir keliling tersebut dapat mengganggu ketertiban umum.

"Kan sudah ada imbauan untuk tidak (takbiran) keliling apalagi pakai kendaraan yang mengganggu ketertiban umum, tentu kita larang," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (20/4/2023).

Dengan demikian, Arifin meminta warga untuk menjalankan malam takbir Hari Raya Idulfitri 1444 Hijrah di rumah ibadah, baik masjid dan mushala lingkungan masing-masing.

"Imbauan untuk takbirannya di tempat ibadah masing-masing. Seperti di masjid dan mushala," ucap Arifin.

Baca juga: Menag Larang Materi Khotbah Idul Fitri Bermuatan Politik, Utamakan Nilai Toleransi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com