JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17) menuding hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak serius dan terlalu tergesa-gesa dalam membuat putusan banding atas terdakwa AG (15).
Buntutnya, salah seorang kuasa hukum D, Mellisa Anggraini akan melaporkan hakim PT DKI ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami akan berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh. Termasuk melaporkan hakim PT ke KY," ujar Mellisa kepada awak media saat dihubungi, Kamis (27/4/2023).
Tudingan bahwa hakim PT DKI tidak serius menangani putusan banding ada argumentasinya.
Mellisa mengungkapkan, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru masuk, Rabu, 26 April 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Alasan Sidang Putusan Banding AG Digelar Kurang dari 24 Jam, PT DKI: Perbedaan Sistem Peradilan Anak
Selain itu, informasi terkait putusan utuh yang diberikan JPU juga baru masuk di tanggal yang sama.
Namun, rupanya PT DKI langsung menggelar sidang banding keesokan harinya, yaitu pada hari Kamis.
Hal tersebut dinilai aneh, sebab hakim tak mungkin memeriksa memori banding hanya kurang dari 24 jam.
Apalagi, masa tahanan AG sendiri masih panjang, yakni hingga 11 Mei 2023.Jadi, sebenarnya tidak ada alasan bagi hakim PT DKI terburu-buru menggelar sidang putusan banding.
Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan mengungkapkan alasan di balik cepatnya proses putusan banding AG.
Menurut Binsar, sistem peradilan anak memungkinkan putusan banding dilakukan secara cepat.
"Diatur secara mendasar dalam UU No 11 Tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan, baik anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban, dan anak-anak yang menjadi saksi,” ujar Binsar sebelum sidang vonis banding AG digelar.
PT DKI sendiri telah memantau vonis AG pada 10 April 2023 yang diketuk hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terlebih lagi ketika diajukan banding yang akhirnya diajukan lagi oleh Pengadilan Negeri (PN) bahwa tanggal 17 April putusan yang sudah ada di Mahkamah Agung (MA) sudah dipelajari oleh PT," tutur dia.
PT DKI Jakarta sendiri telah memutuskan untuk menguatkan vonis terhadap AG pada Kamis (27/4/2023) pagi.