JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyebut, terjadi 'perang bintang' di tubuh Polri pada perkara peredaran sabu yang menjerat dirinya.
Teddy menyampaikan, kasus tersebut diwarnai perintah pimpinan dalam instansi tersebut. Hal ini disampaikan Teddy saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
"Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan agar saya terseret dalam kasus ini. Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat," kata Teddy.
"Atau adanya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa arus utama pada beberapa waktu yang lalu," sambungnya.
Baca juga: Terjerat Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa: Ada Perintah dari Pimpinan Polri
Di hadapan majelis hakim, Teddy turut membawa nama Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.
"Dirresnarkoba dan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya Bapak Mukti Juharsa dan Dony Alexander membisikkan di telinga saya dan mengatakan 'mohon maaf jenderal, kami mohon ampun, semua ini karena perintah pimpinan'," ujar Teddy.
Kala itu, lanjut Teddy, keduanya memperlihatkan ekspresi serba salah. Bahkan, ungkap Teddy, pernyataan ini disampaikan Mukti dan Dony sebanyak dua kali ketika dia ditangkap pada 24 Oktober 2022 dan pada 4 November 2022.
Kemudian, Teddy mengutip hasil survei indikator politik indonesia pada 27 November 2022.
Baca juga: Prestasinya di Polri Dianggap Pencitraan, Teddy Minahasa: Jaksa Penyandang Tunaempati
Dalam survei tersebut, sebanyak 58,8 persen dari 67 persen responden yang tahu tentang pemberitaan kasusnya berpendapat ada persaingan tak sehat antarkelompok di dalam tubuh Polri.
"Jaksa penuntut umum juga tidak ragu-ragu mengancam, dan mengintimidasi agar saya mengaku. Jika tidak mengaku akan dituntut mati, dan ternyata benar," papar Teddy.
Jenderal bintang dua itu menyatakan, alasan JPU menuntut hukuman mati pada dirinya juga didasari karena adanya pesanan dari pihak tertentu.
"Sebagaimana yang diinginkan jaksa penuntut umum dan anasir-anasir tertentu di Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Argumen-argumen tersebut, menjadi dasar Teddy menolak tuntutan jaksa. Dia juga menolak replik yang sebelumnya disampaikan JPU.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Sebut Tuntutan Jaksa Tampak Berbobot tapi Kopong
Untuk diketahui, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.