JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mendata warga pendatang setelah arus balik Lebaran berakhir pada Minggu (30/4/2023).
"Sekarang sedang proses sosialisasi ke RT dan RW untuk mendata warga pendatang di wilayah masing-masing," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan, Catatan dan Sipil Jakarta Barat Gentina Arifin, dilansir dari Antara, Rabu (3/5/2023).
Gentina meminta RT dan RW menerima seluruh laporan warga pendatang. Bagi warga yang melapor juga harus menyerahkan surat perpindahan dari daerah asal.
"Selain itu, setiap warga yang pindahan ke DKI Jakarta harus menyertakan keterangan tujuan perpindahan di dalam surat. Jadi perpindahannya harus jelas alasannya apakah untuk mencari kerja atau kuliah," kata dia.
Mereka yang pindah juga diimbau untuk mempunyai jaminan tempat tinggal sementara seperti keluarga atau kerabat.
Selain itu, seluruh warga pendatang baru yang tinggal di Jakarta diharuskan mengikuti ketentuan dan tata tertib yang diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hingga saat ini, Pemkot Jakbar belum memperoleh jumlah total warga pendatang baru yang ada di DKI Jakarta.
Baca juga: Tak Lagi Tinggal di Jakarta, Warga Ber-KTP DKI Diminta Ganti KTP Sesuai Domisili
"Datanya baru ada awal Mei, sekarang baru tahap sosialisasi dulu," kata dia.
Sebelumnya, jumlah penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta Barat sebanyak 2.434.511 orang.
Angka tersebut tercatat berdasarkan data yang diunggah Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta Barat pada 2020.
Jumlah penduduk di wilayah Jakarta Barat tersebut terdiri dari 1.205.076 perempuan dan 1.229.435 laki-laki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.