Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Klaim Penganiayaan oleh Raden Indrajana Kedaluwarsa, Tak Bisa Diproses Hukum

Kompas.com - 03/05/2023, 22:31 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Raden Indrajana Sofiandi, Hendri Kurnians, berencana mengajukan ahli IT untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus penganiayaan terhadap anak yang menjerat kliennya.

Menurut dia, keterangan ahli IT diperlukan untuk menganalisis video penganiayaan yang dilakukan kliennya.

"Alasan kami untuk mengajukan ahli IT atau terkait dengan video tersebut, karena kami melihat bahwa kejadian ini sudah kedaluwarsa," kata Hendri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Sidang Bos Perusahaan Aniaya Anak, Mantan Istri dan Korban Berikan Kesaksian

Hendri meyakini bahwa video yang menjadi alat bukti itu merupakan peristiwa lampau sehingga tidak layak untuk diproses hukum.

Menurut ketentuan delik aduan berdasarkan Pasal 74 KUHP, kata Hendri, perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat dilaporkan maksimal enam bulan setelah kejadian.

"Nah, kalau video itu sudah terjadi sangat lampau dan sangat jauh dari kejadian pelaporan itu, berarti kan kejadiannya sudah kedaluwarsa dan tidak layak dilakukan proses persidangan, termasuk penahanan terdakwa juga," ujar dia.

Selain itu, Hendri menyebutkan, ada keterangan mantan istri Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, yang kontradiktif mengenai lokasi kejadian yang disebut di beberapa lokasi.

Padahal, beberapa alat bukti berupa tangkapan layar dan video itu diambil di lokasi yang sama saat peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Baca juga: Bos Perusahaan Raden Indrajana Bantah Pukul Anak karena Terganggu Sekolah Online

Berdasarkan hal itulah, Hendri berencana mengajukan ahli IT untuk membuktikan kebenaran dari barang bukti tersebut.

"Kenapa kami perlu (ahli) IT juga? Karena antara screenshot dengan video itu bajunya sama dan tempatnya sama, tapi justru saksi (Keyla) mengatakan bahwa itu tempat yang berbeda, itu bagaimana," kata Hendri.

"Makanya kami butuh ahli IT untuk memberi ruang kepada kami tentang keadilan terhadap terdakwa, bahwa kejadian sebenarnya seperti apa," sambung dia.

Baca juga: Kekejaman Bos Perusahaan Raden Indrajana, Berulang Kali Aniaya Anak sampai Korban Mengerang Kesakitan...

Adapun terdakwa Indrajana didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.

Indrajana disebut memukul bagian kepala dan menendang badan sang anak dalam insiden kekerasan dua tahun silam.

Kerena itu, jaksa mendakwa Indrajana dengan tiga dakwaan.

Dalam dakwaan pertama, Indrajana didakwa dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com