JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap tindak pidana berkaitan dengan obat-obatan keras ilegal. Sebanyak 37,4 juta butir tramadol dan hexymer disita dari gudang penyimpanan di wilayah Kedoya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku tawuran di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, yang kedapatan membawa dan mengonsumsi obat keras.
"Kalau sampai beredar akan membawa korban anak bangsa kepada tindakan melawan hukum. Seperti dalam penangkapan pelaku kasus tawuran, mereka mengonsumsi obat ini,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Rabu (3/5/2023).
Dalam perkara peredaran obat-obatan jenis G tanpa izin ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial KHK (55), AKA (38), AAM (38).
Baca juga: 37,4 Juta Butir Tramadol dan Hexymer di Gudang Ilegal Jakbar Diimpor dari India
Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Suyudi mengungkapkan, peredaran dan gudang penyimpanan obat keras ilegal ini terkuak ketika Tim Patroli Perintis Presisi menangkap pelaku tawuran.
Dari salah satu pelaku yang ditangkap, petugas menemukan 10 butir obat tramadol dan hexymer untuk dikonsumsi sebelum tawuran.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan obat jenis tramadol dan hexymer tersebut dari pengedar di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian berkoordinasi dengan Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk mendalami keterangan pelaku.
Dari hasil pendalaman, penyidik gabungan menangkap seorang pengedar berinisial KHK alias Acuk (55) dan menemukan gudang penyimpanan obat-obatan keras tersebut.
"Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku AKA (38) pada Jumat 14 April 2023 di rumah di Sunter. Dikembangkan lagi dan berhasil ditangkap AAM (38) di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Suyudi.
Kepolisian kemudian membongkar gudang yang menjadi tempat penyimpanan obat keras ilegal itu. Dari situ, penyidik menemukan jutaan tramadol dan hexymer yang belum atau sudah dikemas untuk diedarkan.
Secara terperinci, terdapat 28.320.000 butir tramadol, dan 9.098.000 butir hexymer yang ditemukan petugas dari lokasi. Jika dirupiahkan, barang bukti tersebut senilai Rp 497 miliar.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Berisi 37,4 Juta Butir Obat Hexymer dan Tramadol di Jakarta Barat
"Total 37.418.000 butir pil tramadol dan hexymer. Ditafsir harganya Rp 497,5 miliar," kata Suyudi.
Berdasarkan hasil penyidikan, gudang penyimpanan obat-obatan ilegal di wilayah Kedoya, Jakarta Barat itu sudah beroperasi sejak Desember 2021.