JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut bahwa 37,4 juta butir obat tramadol dan hexymer di gudang penyimpanan ilegal di Kedoya, Jakarta Barat diimpor dari India.
Tiga pelaku yang mengendalikan gudang penyimpanan dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin tersebut pun diduga memiliki relasi dengan bandar jaringan internasional.
"Pengakuan ketiga tersangka obat ini berasal dari India lalu masuk ke Indonesia secara bertahap," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Berdasarkan hasil penyidikan, tramadol dan hexymer tersebut dibawa menggunakan kapal kargo dari India ke Indonesia melalui Singapura.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Berisi 37,4 Juta Butir Obat Eximer dan Tramadol di Jakarta Barat
Setelah sampai di Indonesia, obat-obatan tersebut kemudian disimpan dan dikemas oleh para pelaku di gudang yang berada di Kedoya, Jakarta Barat.
"Melalui kargo atau ekspedisi kapal dari India kemudian transit di Singapura dan sampai ke Indonesia," kata Suyudi.
"Kemudian di-packing menjadi siap edar di salah satu ruko di Kedoya," sambungnya.
Untuk diketahui, lokasi gudang ilegal tersebut diketahui setelah jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap sejumlah pemuda pelaku tawuran.
Saat digeledah dan diperiksa, para pelaku terbukti membawa obat-obatan jenis G. Mereka pun dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine.
"Pengungkapan ini diawali dari patroli dan cipta kondisi oleh Polres Jakbar dan mengamankan beberapa pemuda yang melakukan tawuran," kata Suyudi.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan obat jenis tramadol dan hexymer tersebut dari pengedar di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian berkoordinasi dengan Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk mendalami peredaran obat-obatan tersebut.
Dari hasil pendalaman, penyidik gabungan menangkap seorang pengedar berinisial KHK alias Acuk (55) dan menemukan gudang penyimpanan obat-obatan keras tersebut.
"Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku AKA (38) pada Jumat 14 April 2023 di rumah di Sunter. Dikembangkan lagi dan berhasil ditangkap AAM (38) di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Suyudi.
Baca juga: Tak Ada CCTV di Sekitar Lokasi Penemuan Bayi di Warkop Depok, Polisi Kesulitan Dapat Petunjuk
Kini, KHK, AKA, dan AAM telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.