Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Seorang Residivis, Pengamat Pertanyakan Proses Hukum Sebelumnya

Kompas.com - 04/05/2023, 15:04 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada Selasa (2/5/2023) diketahui bernama Mustofa (60).

Adapun Mustopa merupakan residivis di Lampung pada 2016 perusakan kantor Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, berpandangan status residivis terhadap Mustopa itu justru memunculkan dua persoalan.

Baca juga: Belajar dari Insiden Penembakan Kantor MUI Pusat, Pengamat: Jangan Sekali-kali Sepelekan Ancaman Kekerasan

"Pertama, dalam putusan hakim sebelumnya, apakah hakim juga mendorong pelaku untuk menjalani rehabilitasi atas indikasi ketidakwarasannya?" ungkap Reza dalam penjelasan yang diterima Kompas.com, Kamis (4/5/2023).

Menurut Reza, perintah rehabilitasi sedemikian rupa tercantum dalam pasal 44 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Beleid itu berbunyi:

Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu di- masukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

"Jadi, tidak berhenti hanya pada vonis bersalah dan menentukan hukuman bagi terdakwa," ucap Reza.

Baca juga: PPATK Sebut Mutasi Rekening Penembak Kantor MUI Rp 800 Juta, Tak Sesuai Profil sebagai Petani

"Putusan hakim sepatutnya memuat keharusan bagi terdakwa yang punya masalah mental untuk berobat," tutur dia melanjutkan.

Persoalan kedua, Reza menilai Mustopa yang merupakan pelaku atau terpidana semestinya juga diselenggarakan penakaran risiko atau risk assessment oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Dengan penakaran risiko, otoritas penegakan hukum bisa memprediksi bahwa pelaku berisiko tinggi mengulangi perbuatan jahatnya," kata dia.

Selaku korban, menurut Reza, MUI dan publik patut mendapat penjelasan bahwa seberapa jauh lembaga-lembaga penegakan hukum, utamanya Mahkamah Agung dan Kemenkumham, sudah memperlakukan pelaku secara tepat.

Baca juga: Kesaksian Sekuriti Kantor MUI Berhadapan dengan Pelaku Penembakan, Sempat Diancam Dibunuh
Menurut Reza, apabila kedua institusi tersebut telah bekerja sebagaimana mestinya, kemungkinan residivisime pelaku dapat ditekan.

"Penembakan dapat ditangkal, MUI pun dapat terlindungi sehingga tidak menjadi korban," ucap Reza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com