JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap David Yulianto (33), pengemudi mobil berpelat dinas polri yang menganiaya dan menodongkan senjata air gun kepada sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta.
Pantauan Kompas.com, David berada di Gedung Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 21.30 WIB.
Pengemudi yang memalsukan pelat dinas Polri itu berkulit putih, berambut hitam dan bertubuh gempal.
Saat digelandang penyidik, David tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan "Tahanan".
Kedua tangannya terborgol menggunakan kabel tis berwarna putih saat dibawa masuk ke ruang pemeriksaan.
Baca juga: Pengendara Mobil Pelat Polisi Penganiaya Sopir Taksi Taksi Online Ditangkap di Serpong
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa David ditangkap di apartemen M Town Residence Serpong, Tangerang Selatan.
"Tertangkap tim gabungan Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Residence Serpong," ujar Hengki, Jumat.
Untuk diketahui, kejadian penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023 malam.
Saat itu, Hendra sedang berjalan ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota. Tak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi.
"Secara tiba-tiba ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai pemukulan kepada korban," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Pengendara Mobil Pelat Polri Todongkan Pistol ke Sopir Taksi Online di Jakarta Barat
Bersamaan dengan pemukulan itu, pelaku yang belum diungkap identitasnya juga menodongkan senjata ke arah korban. Setelah kejadian, Hendra melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat.
"Terlapor ini juga menodongkan dalam bentuk senjata. Untuk itu, dalam kasus ini Polda Metro Jaya sedang melakukan proses penyelidikan. Mendasari adanya laporan tersebut," kata Trunoyudo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.