JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.
Diketahui, JPU menuntut Teddy divonis hukuman mati.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengungkapkan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa kasus peredaran sabu itu.
"Sekarang (hal) yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," ungkap Jon dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Hal Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa: Tak Akui Perbuatan dan Cederai Polri
Selain itu, majelis hakim menilai lamanya Teddy Minahasa mengabdi kepada negara di institusi Polri turut menjadi hal yang meringankan hukumannya.
"Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," jelas Jon Sarman.
Hakim menyebut, eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu divonis hukuman lebih ringan lantaran penghargaannya selama mengabdi di kepolisian.
Selama mengabdi, Teddy banyak mendapatkan penghargaan dari negara.
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Baca juga: BERITA FOTO: Tak Akui Perbuatan dan Cederai Polri, Memberatkan Vonis Teddy Minahasa
Hal ini disampaikan Jon saat membacakan putusan terhadap terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon.
Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.
Terdakwa divonis melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Penonton Teriak Semangat Sebelum Sidang Vonis, Teddy Minahasa Tersenyum dan Kepalkan Tangan
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.