JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tampak tersenyum dan melambaikan tangan usai sidang pembacaan vonis selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Dalam sidang itu, majelis hakim memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran sabu.
Vonis yang diterima Teddy, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy Minahasa dihukum mati.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, seusai majelis hakim menutup sidang, Teddy langsung berdiri dari kursi terdakwa.
Baca juga: Berprestasi dan Mengabdi Lama di Institusi Polri Jadi Alasan Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati
Dia lantas menghampiri penasihat hukumnya, yakni Hotman Paris Hutapea. Keduanya pun tampak bersalaman dan berbincang.
Kemudian, Teddy menghampiri dan menyalami tim penasihat hukum lainnya.
Mendapatkan panggilan dari awak media, Teddy melambaikan tangan dan tampak tersenyum meski wajahnya tertutup masker.
Sesaat kemudian, Teddy membuka masker berwarna biru dongker yang digunakannya selama persidangan lalu menebar senyum.
Setelah itu, Teddy kembali berbincang dengan Hotman kurang lebih selama dua menit.
Perbincangan antara Teddy dan Hotman rupanya membahas soal banding. Hotman Paris menyampaikan bahwa Teddy akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ucap Hotman, Selasa.
"Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa," ucap Hotman melanjutkan.
Setelah Hotman menyampaikan penjelasan soal banding, Teddy kembali bersalaman dengan tim kuasa hukummya.
Kemudian, Teddy bergegas keluar ruang sidang sembari melambaikan tangan ke awak media yang terus memanggil-manggil namanya.
Baca juga: Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup, Teddy Minahasa Nyatakan Ajukan Banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).