JAKARTA, KOMPAS.com - Berita lolosnya Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dari hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika banyak dibaca pada Selasa (10/5/2023).
Teddy terlihat tersenyum lebar usai lolos dari tuntutan hukuman mati itu. Adapun Teddy divonis pidana penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam pusaran peredaran narkoba.
Pengguna lift terjebak di dalam lift Gedung Pakuwon Tower, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023) malam. Berita ini turut menjadi perhatian pembaca. Adapun pekerja yang terjebak selama 2,5 jam dalam lift itu mengalami trauma.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika
Berita soal penipuan pekerjaan untuk menyelesaikan tugas menyukai (like) konten dan berlangganan (subscribe) akun YouTube tertentu juga banyak dibaca.
Seorang perempuan yang mengikuti pekerjaan paruh waktu secara online, ternyata baru sadar terkena tipu setelah beberapa kali mengeluarkan sejumlah uang. Berikut paparannya:
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tersenyum lebar usai lolos dari tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran sabu yang menjeratnya.
Ini terjadi setelah majelis hakim menutup sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Adapun Teddy divonis pidana penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam pusaran peredaran narkoba. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup, Teddy Minahasa Nyatakan Ajukan Banding
Seorang pekerja mengalami trauma usai terjebak di dalam lift Gedung Pakuwon Tower, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023) malam.
Pekerja yang belum diketahui identitasnya itu syok berat lantaran menjadi orang terakhir yang dievakuasi oleh petugas gabungan.
"Tidak ada korban jiwa dalam insiden macetnya lift di Gedung Pakuwon Tower, tetapi ada seorang pekerja yang syok atau trauma usai terjebak di dalam lift," ujar Kapolsek Tebet Chitya Intania, Selasa (9/5/2023). Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Sederet Insiden Lift Bermasalah di Gedung-gedung Ibu Kota, Ada yang sampai Merenggut Korban Jiwa
SNA (29), seorang perempuan yang mengikuti pekerjaan paruh waktu secara online, ternyata baru sadar terkena tipu setelah beberapa kali mengeluarkan sejumlah uang.
Sebagai informasi, SNA merupakan korban penipuan pekerjaan untuk menyelesaikan tugas menyukai (like) konten dan berlangganan (subscribe) akun YouTube tertentu.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri mengatakan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta. Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.