JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit DVI Polri AKBP Nugroho Lelono menjelaskan alasan jenazah Mustopa NR (60) baru diambil pihak keluarga sepekan setelah penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Adapun Mustopa adalah penembak Kantor MUI Pusat pada 2 Mei 2023.
"Penyerahan jenazah harus ada proses. Kami menyerahkan jenazah seizin penyidik, tidak bisa semaunya," ucap Nugroho di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Jenazah Penembak Kantor MUI Telah Dijemput Keluarga dari RS Polri Kramatjati
Nugroho mengatakan, penyerahan jenazah juga berdasarkan koordinasi dengan keluarga dan penyidik medis.
Sebab, pemeriksaan jenazah Mustopa baru benar-benar dinyatakan selesai.
"Setelah hasil pemeriksaan dinyatakan selesai, keluarga sudah dihubungi pihak penyidik dan kami serahkan (jenazah)," kata Nugroho.
Sebagai informasi, jenazah Mustopa dijemput pihak keluarga di RS Polri Kramatjati pada Selasa malam.
Baca juga: Suasana Penjemputan Jenazah Penembak Kantor MUI, Tak Ada Raut Kesedihan di Wajah Keluarga
Dalam menjemput jenazah Mustopa, dua anggota keluarga didampingi oleh tiga penyidik dari Polsek Menteng.
Penyidik mendampingi pihak keluarga lantaran hal itu termasuk mekanisme penyerahan jenazah.
"Jenazah sudah kami serahkan ke penyidik dan penyidik sudah menyerahkan kepada keluarga," ujar Nugroho.
Untuk diketahui, penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, RT 011/RW 02, Menteng, Jakarta Pusat, pada 2 Mei 2023 sekitar pukul 11.24 WIB.
Baca juga: Jenazah Mustopa Penembak Kantor MUI Akan Dimakamkan di Lampung
Mustopa menembakkan senjata berupa air gun dan menyebabkan satu korban tertembak di bagian punggung.
Sementara itu, korban lain mengalami luka terkena serpihan kaca yang pecah akibat peluru. Korban kemudian dibawa ke RS Agung Manggarai untuk mendapatkan perawatan.
Di sisi lain, Mustopa pingsan dan dibawa ke Puskesmas Menteng setelah diamankan oleh Polsek Menteng.
Pada saat diperiksa oleh dokter, Mustopa dinyatakan meninggal dunia. Jasadnya langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.