Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipidana 17 Tahun Penjara, AKBP Dody Dinilai Harusnya Divonis Seumur Hidup seperti Teddy Minahasa

Kompas.com - 10/05/2023, 13:30 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu bersama Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.

Adapun mantan Kepapa Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat itu divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim pada Selasa (9/5/2023).

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, sebelumnya memperkirakan Dody mendapatkan hukuman yang sama dengan Teddy Minahasa jika divonis bersalah, yaitu pidana seumur hidup.

Baca juga: AKBP Dody Berteriak Usai Divonis 17 Tahun Penjara: Saya Akan Banding, Keadilan Pasti Ada

Reza menyoroti coretan tangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam naskah tuntutannya. Hakim pun dinilai mengamini tuntutan jaksa itu.

"Bahwa TM (Teddy Minahasa) tidak menyuruh melakukan," ucap Reza dalam penjelasan yang diterima Kompas.com, dikutip Rabu (10/5/2023).

Teddy Minahasa, tutur Reza, dinilai hakim turut serta bersama Dody dengan posisi setara dalam menjalankan peredaran narkoba tersebut.

Reza melihat ada celah hukum atau loopholes dalam putusan hakim dalam memvonis Teddy Minahasa yang sangat mengandalkan keterangan saksi dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (9/5/2023).

Baca juga: AKBP Dody Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim: Terdakwa Akui dan Sesali Perbuatannya

Seperti diketahui, Dody memiliki peran ganda dalam perkara narkoba ini, yaitu saksi sekaligus terdakwa dalam peredaran sabu yang diduga dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

"Jelas dengan status ganda tersebut, Dody akan mengedepankan keterangan yang menguntungkan dirinya," ucap Reza.

Menurut Reza, keterangan saksi adalah alat bukti yang paling berpotensi merusak proses pengungkapan kebenaran dan proses persidangan.

"Jika Teddy Minahasa mengajukan banding, saya berharap putusan pengadilan tinggi nantinya akan lebih bersandar pada pembuktian," ucap Reza.

Baca juga: BERITA FOTO: Momen AKBP Dody Teriak Geram Usai Divonis 17 Tahun Penjara

Kendati demikian, Reza menekankan masalah narkoba merupakan masalah serius. Ia sepakat bahwa seorang pengedar narkoba seharusnya tak hanya dipidana seumur hidup, melainkan hukuman mati.

"Apalagi jika pelakunya adalah aparat penegak hukum," tutur Reza.

Tak hanya pidana 17 tahun penjara, Dody juga harus membayar denda sebesar Rp 2 miliar karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis hakim menyampaikan Dody terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Baca juga: Divonis 17 Tahun Penjara, AKBP Dody Juga Didenda Rp 2 Miliar dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

Adapun vonis Dody tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com