JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak Ade Yunia Rizabani alias Icha, Destiawan (43), mengaku senang dengan hasil putusan sela yang menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan Icha, Rudolf Tobing.
“Saya senang untuk tanggapan yang hari ini sudah dilakukan. Menurut saya sudah seharusnya seperti itu,” kata Destiawan saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Rudolf Tobing Dilanjutkan dengan Agenda Pembuktian
“Biar hukum ini berjalan seperti yang seharusnya,” lanjut dia.
Mewakili keluarga, Destiawan berharap Rudolf Tobing mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Saya tahu, saya sadar adik saya tidak mungkin kembali lagi, tapi hukuman tetap harus berjalan,” ujar Destiawan.
“Saya berharap apa yang dia lakukan, dia harus bertanggung jawab. Kami berharapnya semaksimal mungkin,” sambung dia.
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rudolf Tobing dalam sidang putusan sela, Rabu siang.
Baca juga: Eksklusif! Wawancara Khusus dengan Rudolf Tobing The Smiling Killer
“Menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim saat membaca putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Dengan putusan ini, majelis memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Rudolf Tobing dalam sidang Rabu (17/5/2023).
Sebagai informasi, Rudolf membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pembunuhan tersebut dilakukannya di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Seusai membunuh, jasad Icha dibuang ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Baca juga: Tersenyum Usai Bunuh Icha, Rudolf Tobing: Bukan karena Saya Puas, Bagaimana Pun, Dia Teman…
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
“Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu (10/5/2023).
Sebelumnya, Rudolf juga memaksa Icha untuk melakukan transfer melalui M-Banking dari rekeningnya ke sebuah rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf) sebesar Rp 19.500.000.