Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Rudolf Tobing dalam Kasus Pembunuhan Ditolak, Keluarga Korban: Memang Sudah Seharusnya

Kompas.com - 10/05/2023, 16:50 WIB
Xena Olivia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak Ade Yunia Rizabani alias Icha, Destiawan (43), mengaku senang dengan hasil putusan sela yang menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan Icha, Rudolf Tobing.

“Saya senang untuk tanggapan yang hari ini sudah dilakukan. Menurut saya sudah seharusnya seperti itu,” kata Destiawan saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Rudolf Tobing Dilanjutkan dengan Agenda Pembuktian

“Biar hukum ini berjalan seperti yang seharusnya,” lanjut dia.

Mewakili keluarga, Destiawan berharap Rudolf Tobing mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Saya tahu, saya sadar adik saya tidak mungkin kembali lagi, tapi hukuman tetap harus berjalan,” ujar Destiawan.

“Saya berharap apa yang dia lakukan, dia harus bertanggung jawab. Kami berharapnya semaksimal mungkin,” sambung dia.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rudolf Tobing dalam sidang putusan sela, Rabu siang.

Baca juga: Eksklusif! Wawancara Khusus dengan Rudolf Tobing The Smiling Killer

“Menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim saat membaca putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Pusat.

Dengan putusan ini, majelis memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Rudolf Tobing dalam sidang Rabu (17/5/2023).

Sebagai informasi, Rudolf membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pembunuhan tersebut dilakukannya di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.

Seusai membunuh, jasad Icha dibuang ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.

Baca juga: Tersenyum Usai Bunuh Icha, Rudolf Tobing: Bukan karena Saya Puas, Bagaimana Pun, Dia Teman…

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.

“Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu (10/5/2023).

Sebelumnya, Rudolf juga memaksa Icha untuk melakukan transfer melalui M-Banking dari rekeningnya ke sebuah rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf) sebesar Rp 19.500.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com