JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta.
Namun, sejumlah petugas penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI justru belum menerima kenaikan gaji hingga kini.
Salah satunya adalah petugas PJLP bernama Zaenal Abidin (36). Zaenal yang sehari-hari bekerja sebagai petugas Sudin Pertamanan Jakarta Selatan mengaku belum menerima kenaikan gaji sesuai UMP.
Selama 2023, Zaenal hanya menerima gaji sesuai UMP 2022, yakni Rp 4,6 juta.
Baca juga: Penjelasan Dinas LH soal Hak PJLP, Dapat Gaji hingga BPJS Ketenagakerjaan
Ia mendengar kabar, sisa gaji yang belum dibayarkan, yakni sekitar Rp 300.000 per bulan, akan dirapel.
"Belum. Katanya mau dirapel, tapi sampai bulan ini belum terbayar ke kami," ujar Zaenal saat ditemui di sela pekerjaannya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
"Tahun ini kan katanya naik dari Rp 4,6 juta jadi Rp 4,9 juta, saya masih terima gajinya sama seperti tahun kemarin. Sisanya mau dirapel gitu, hanya belum tahu pasti naiknya kapan," tambah dia.
Memasuki bulan Mei, Zaenal dan teman-teman PJLP lainnya belum mendapatkan kabar terbaru soal pembayaran sisa gaji mereka.
Para petugas PJLP hingga kini masih menunggu hak mereka cair.
"Gosipnya bulan April ya, ini sudah masuk bulan Mei belum ada kabar lagi. Apalagi teman-teman PJLP sedang menunggu gaji ini," tutur Zaenal.
Baca juga: Didatangi Pangdam Jaya dan Danjen Kopassus, Heru Budi: Mau Lihat Balai Kota, Katanya Mirip Istana
Zaenal sangat mengharapkan kenaikan gaji UMP 2023. Sebab, biaya kebutuhan semakin mahal.
"Ya kalau dibilang kurang, memang kurang tercukupi. Harga kebutuhan naik, terus sedangkan gaji belum naik juga," kata Zaenal.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta.
Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
"(UMP DKI 2023) sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu, yaitu Rp 4.641.854," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta saat itu, Andri Yansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.