Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibunda AG Tahu Mario Dandy, tetapi Tak Kenal Dekat

Kompas.com - 12/05/2023, 09:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Dzaky Nurcahyo,
Larissa Huda

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda AG (15) berinsial IV (60) tak kenal secara personal dengan Mario Dandy Satrio (20).

Bahkan, ia juga tak mengetahui bahwa putrinya menjalin hubungan pacaran dengan Mario Dandy.

"Untuk cowok ini (Mario Dandy), tidak pernah dibicarakan ke saya sama sekali. Tidak tahu sama sekali," ujar IV saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Pesan Ibunda Sebelum AG Bertemu Mario di Hari Penganiayaan D: Jangan Terlena...

Meski demikian, IV bukannya tak mengetahui sosok Mario Dandy. Ia sebatas mengetahui Mario Dandy adalah teman dari AG.

Ia juga mengetahui Mario Dandy sudah mengenyam pendidikan di tingkat universitas.

Atas dasar pengetahuannya yang terbatas itu pula, IV sempat bertanya-tanya ketika pada hari penganiayaan D, yakni Senin, 20 Februari 2023, AG menyampaikan, Mario Dandy menjemputnya di sekolah.

"Bukannya dia (Mario Dandy) kuliah, ya? Tapi, anak saya bilangnya bahwa MDS hari itu ada apa gitu, sehingga (Mario Dandy) bisa jemput," papar IV.

Baca juga: Ibunda AG Sebut Anaknya Tak Berniat Bertemu D, tetapi Diajak Mario Dandy

Setelah mengetahui AG hendak pergi bersama Mario, IV hanya berpesan agar sang putri segera pulang setelah beraktivitas di luar rumah.

"Saya cuma bilang, 'langsung pulang, jangan terlena'. Terlena ini maksudnya pesan moral ke anak saya saja gitu," lanjut IV.

Rupanya, pertemuan dengan Mario Dandy itu berujung pada tindakan penganiayaan terhadap D (17) di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus itu, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy

Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara Mario Dandy masih dilengkapi kepolisian.
Sementara, AG sudah divonis 3,5 tahun kurungan penjara oleh di PN Jakarta Selatan.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, ada proses yang tidak fair dalam proses hukum AG di tingkat pertama dan banding.

Baca juga: Vonis AG Tetap 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi

Oleh sebab itu, pihaknya akan meneruskan perkara itu ke tingkat kasasi. Ia berharap, hakim agung dapat meneliti status AG dan bisa memberikan keadilan dalam keseluruhan perkara ini.

"Kami tidak pernah mengatakan AG ini full tidak bersalah. Karena di dalam pleidoi, AG ada penyesalan tidak melerai. Tetapi, ketika ini dituduhkan dengan penganiayaan berat dengan rencana, itu yang kami lihat ada ketidakadilan," ujar Mangatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri May Day Fiesta, Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri May Day Fiesta, Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com