JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta tak akan menonaktifkan NIK DKI milik warga yang sekolah atau bekerja di luar Ibu Kota atau di luar Indonesia.
"NIK Jakarta di luar kota (Jakarta) dan di luar negeri tidak dinonaktifkan karena dia memang warga DKI yang sedang bekerja atau belajar," tegas Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui pesan singkat, Jumat (12/5/2023).
Di satu sisi, jika NIK-nya diusulkan untuk dinonaktifkan, warga yang bersekolah atau bekerja di luar Jakarta atau di luar negeri diminta melapor ke perangkat RT/RW di Jakarta.
Warga bisa mengetahui apakah NIK DKI-nya diusulkan untuk dinonaktifkan melalui situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id atau menghubungi nomor WhatsApp layanan Disdukcapil DKI 081285277751.
"Kalau memang nanti warga tersebut mengecek di situs yang kami siapkan dan termasuk dalam warga yang akan dinonaktifkan sementara, maka bisa lapor RT/RW setempat," urai Budi.
Untuk diketahui, 194.777 NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota diusulkan untuk dinonaktifkan.
Penonaktifan rencananya dilakukan pada Maret 2024.
Baca juga: Pada 2011-2014, 1,2 Juta NIK Warga Tak Lagi Tinggal di Jakarta Dinonaktifkan
Jumlah 194.777 NIK DKI itu bisa bertambah atau berkurang usai diverifikasi ulang.
Kemudian, tim Kompas.com sempat menyaksikan salah satu NIK warga yang diusulkan untuk dinonaktifkan melalui situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
Usai memasukkan NIK serta code captcha di situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id, status NIK DKI milik salah satu warga memang tergolong diusulkan untuk dinonaktifkan.
Tertulis, NIK DKI serta nama pemilik NIK yang dinyatakan diusulkan untuk dinonaktifkan sejak tanggal 13 April 2023.
Baca juga: Penonaktifan NIK Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta Sudah Dilakukan sejak 2011
"Penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili," demikian yang tertulis dalam situs itu.
"Apabila berkeberatan atau ketidak sesuaian laporan, dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung," tulis Disdukcapil DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.