JAKARTA, KOMPAS.com - ARP, anak perwira polisi penabrak mobil mogok yang ditumpangi satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan, ARP belum ditahan.
"Dia masih di Jakarta, tapi kami enggak melakukan penahanan," ucap dia ketika dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).
Adapun ARP sudah dinyatakan sebagai tersangka penabrakan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Baca juga: Saat Terduga Anak Polisi Tersangka Penabrak Warga di Cijantung Masih Bebas Berkeliaran...
Surat itu telah diterima oleh Giuseppe dan kedua orangtuanya, sebagai korban penabrakan ARP di Jalan RA Fadillah, Cijantung.
"Sekarang, prosesnya berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 8 Mei 2023. Tinggal tunggu hasil pemeriksaan jaksa, petunjuk apa saja dari mereka, baru kami sesuaikan (langkah selanjutnya)," ujar Darwis.
ARP diketahui sebagai penabrak Giuseppe dan kedua orangtuanya di Jalan RA Fadillah, Cijantung, pada 2 Juli 2022 dini hari.
Mereka terpental saat memperbaiki mobil yang mogok di tepi kanan jalan.
Mediasi terkait biaya pengobatan sudah dilakukan pada 8 Juli 2022, meski tidak membuahkan hasil.
Oleh karena itu, ibu Giuseppe melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada 10 Juli 2022.
Baca juga: Nyaris Setahun, Penyidikan Kasus Anak Perwira Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung Belum Tuntas
Laporan bernomor LP/A/1198/VII/2022/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. bernomor LP/A/1198/VII/2022/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Usai membuat laporan, mediasi kembali dilakukan pada September 2022 dan Maret 2023. Namun, mediasi masih belum berhasil.
Meski begitu, proses penyidikan tetap berlanjut walaupun mediasi tidak berhasil.
"Proses (penyidikan) terus berlanjut. Itu kan kasus lama, dan memang kemarin kami membuka mediasi kedua belah pihak," ucap Darwis.
Menurut dia, pihak Giuseppe dan ARP sama-sama menghendaki mediasi.
Baca juga: Diajak Mediasi, Ibu Pelaku Penabrakan di Cijantung Pamer Status Sebagai Keluarga Aparat
Akan tetapi, mediasi terakhir pada Maret 2023 mandek lantaran tidak membuahkan hasil yang diinginkan oleh kedua belah pihak.
"Di bulan April 2023 kemarin, akhirnya mereka sepakat untuk menyelesaikan (kasus) lewat jalur hukum," Darwis berujar.
Ia mengungkapkan, pelimpahan berkas Tahap 1 sudah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 8 Mei 2023.
Sementara itu, pihak kepolisian menunggu petunjuk dari jaksa terkait langkah selanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.