Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Bakal Dampingi Remaja yang Disetubuhi Sopir Odong-Odong hingga Hamil di Kalideres

Kompas.com - 16/05/2023, 18:50 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan (Komnas PA) akan mendampingi remaja berinisial NN (17). Remaja tersebut diketahui hamil tiga bulan usai disetubuhi sopir odong-odong berinisial RIS (42) sejak Januari 2023.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait juga memastikan, pihaknya bakal menemui korban.

"Betul (Komnas PA dampingi korban). Untuk klarifikasi korban, saya akan menugaskan tim litigasi dan advokasi untuk rehabilitasi sosial anak kantor DKI Jakarta bertemu korban," ujar Arist saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Selain itu, dia akan memanggil NN untuk mendampingi kasus yang menimpanya. Arist juga menegaskan, berbagai bentuk kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan.

Baca juga: Bejatnya Sopir Odong-odong di Kalideres, Setubuhi Remaja Berulang Kali hingga Hamil 3 Bulan

"Segala bentuk kekerasan seksual apa pun bentuknya, sodomi atau perkosaan maupun serangan seksual terhadap anak dengan bujuk rayu, janji-janji palsu, ancaman dan intimidasi untuk melakukan hubungan seksual terhadap anak adalah kejahatan dan merupakan tindak pidana" ujar Arist.

Menurutnya, pelaku dapat dihukum dengan pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. Hal ini tertuang dalam Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 juncto Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mengingat korban saat ini hamil tiga bulan, dan untuk mendapat layanan medis semasa menjalani kehamilan, Komnas Perlindungan Anak juga mendesak Wali Kota Jakarta Barat khususnya Dinas Sosial dan Dinas PPPA Kota Jakarta untuk hadir dalam kasus ini," jelas Arist.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Sebut Kasus Sopir Odong-odong Hamili Remaja di Kalideres sebagai Pemerkosaan

"Untuk memberikan layanan sosial anak, kesehatan dan layanan perlindungan anak," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, pertemuan NN dan RIS bermula ketika korban menumpangi odong-odong yang dikemudikan pelaku. Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, pelaku yang tertarik, langsung meminta nomor ponsel korban dan intens menghubunginya.

"Awalnya dia memang kenalan, terus minta nomor handphone, sering menelepon, membujuk, merayu apa. Akhirnya waktu Januari itu dia (pelaku) suruhlah (korban) main ke kontrakannya," kata Syafri saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).

RIS lalu mengajak korban berhubungan intim dengannya di dalam rumah kontrakan. Kala itu, korban sempat menolak ajakan pelaku.

"Iya betul (korban) menolak. Artinya dia waktu diajak ini menolak namun penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," jelas Syafri.

Baca juga: Awal Perkenalan Remaja dengan Sopir Odong-odong di Kalideres yang Menyetubuhinya sampai Hamil

"Dia kan sempat menolak, sempat menolak. Akhirnya mungkin bujuk rayunya (oleh) si laki-laki ini akhirnya nurut," lanjutnya lagi.

Berdasarkan keterangan NN, dia sesungguhnya tak menyukai pelaku. Namun, pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban.

"Iya dia (korban) dibilang akan dinikahin, dia akan bertanggungjawab. Tapi kan anak ini masih sekolah," papar Syafri.

Setelah itu, keluarga NN mengetahui putrinya hamil tiga bulan sehingga mereka melapor ke Polsek Kalideres untuk menangkap pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap, dan ditahan di Mapolsek Kalideres.

Atas perbuatannya, RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com