JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha yang bernama Ajeng menegaskan jasad tubuh korban utuh dan tidak terpotong.
Hal itu disampaikan Ajeng saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).
Awalnya, kuasa hukum terdakwa Rudolf Tobing bertanya kepada saksi soal kondisi tubuh korban.
Sebab, ada anggapan menyatakan pelaku Rudolf memutilasi tubuh korban.
Baca juga: Rudolf Tobing: Saya Dijuluki Pelaku Mutilasi di Rutan Salemba, padahal Mayat Icha Utuh...
“Saudara saksi lihat enggak waktu pemakaman sebelum ditutup petinya?” tanya kuasa hukum kepada saksi.
“Lihat,” jawab Ajeng.
“Utuh?” Kuasa Hukum bertanya ulang, menegaskan kembali.
“Utuh,” tutur Ajeng.
“Tidak dipotong-potong?” tanya Kuasa Hukum.
“Tidak,” kata Ajeng lagi.
Total, ada lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Selasa kemarin.
Seluruh saksi yang dihadirkan adalah keluarga dan teman dari korban.
Baca juga: Keluarga dan Teman Korban Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Rudolf Tobing
Untuk diketahui, Rudolf membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pembunuhan tersebut dilakukannya di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Seusai membunuh, jasad Icha dibuang ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.