Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Bandit Spesialis Pencurian dan Penggelapan Lintas Provinsi Diringkus di Cikarang Barat

Kompas.com - 17/05/2023, 18:57 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Barat menangkap 21 pelaku pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor beserta di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, 21 bandit itu merupakan pelaku kejahatan yang saling berkaitan dan memiliki jaringan di provinsi Jawa Barat dan Lampung atau lintas provinsi.

"Ada 21 pelaku yang ditangkap. Mereka tentunya memiliki peran yang berbeda, ada yang memetik (mengambil), ada yang penadah, ada juga yang mengantar dan ada juga yang membeli," kata Twedi saat rilis pers di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Begal Lintas Provinsi yang Bunuh Sopir Truk Ditangkap, Pelaku Ditembak karena Melawan

Penangkapan pertama melibatkan 17 orang pelaku, tiga orang di antaranya berperan sebagai eksekutor pencurian motor. Mereka adalah MC (30), CR (30) dan YA (24).

Setelah tiga bandit itu ditangkap, polisi mengungkap fakta lain, yakni pelaku menjual motor curian tersebut ke seorang penadah berinisial IW.

"Tersangka IW kemudian menjual motor curian ke penadah lain yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi serta Lampung. Total ada enam penadah di Bekasi dan empat penadah di Lampung," ucap Twedi.

Baca juga: Polres Bandara Soetta Musnahkan 893,7 Gram Sabu Selundupan Lintas Provinsi

Dalam menjalankan bisnisnya, IW membawa motor curian yang dibeli penadah menggunakan dua mobil bak terbuka.

Mobil pengangkut hasil kejahatan itu kini ikut disita sebagai barang bukti.

Tak hanya mobil bak terbuka, lanjut Twedi, pihaknya juga turut mengamankan 17 unit sepeda motor curian dan kunci leter T yang digunakan untuk merusak lubang kontak sepeda motor.

Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap kasus bermodus serupa yang melibatkan empat orang pencuri beserta penadah motor jaringan Subang.

Pelaku yakni HS (34) berperan sebagai eksekutor, kemudian hasilnya ia juga ke tiga orang penadah lain yakni AG, IH dan SL.

"HS ini mencuri di seputar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya ke penadah di wilayah Subang," kata Twedi.

Adapun Twedi mengatakan, para pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara untuk pelaku penggelapan dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com