JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan dari seorang pengusaha bernama Dadan Tri Yudianto.
Dadan merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Salah satu mobil yang disita KPK adalah Toyota Land Cruiser GR Sport 4x4 AT dengan nomor polisi B 2709 SJH.
Namun, dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang turut disita KPK, mobil mewah seharga Rp 3.825.000.000 itu tidak dimiliki atas nama Dadan.
Nama yang tertera di dalam STNK adalah Sazitta Damara Arwin, seorang wanita yang bertempat tinggal di Jalan Petogogan I Gang V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Sita Ferrari, McLaren, dan Land Cruiser dalam Kasus Suap Hakim Agung
Berdasarkan data tersebut, Kompas.com mencoba menelusuri alamat Sazitta pada Kamis (18/5/2023) sore.
Saat pertama kali menginjakkan kaki di Jalan Petogogan I Gang V, kami cukup terkejut dengan lebar jalan di kawasan ini.
Bagaimana tidak, gang dengan kontur menurun itu hanya memiliki lebar jalan sekitar 2,5 meter.
Diameter jalannya juga semakin menyempit ketika kami telah menempuh perjalanan sejauh 50 meter.
Lebar jalannya berkurang drastis, bahkan lebih dari separuhnya, mungkin diameternya hanya tersisa sekitar satu meter.
Toyota Land Cruiser yang disita KPK itu sudah pasti tidak muat melewati jalan ini.
Para pemotor yang lalu-lalang saja harus saling bergantian untuk bisa melintas.
Diameter jalan dengan lebar serupa akhirnya terus menemani kami selama perjalanan menuju kediaman Sazitta.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Pengacara Penyuap Hakim Agung Yosep Parera Dipenjara 9 Tahun 4 Bulan
Kami juga sempat bertegur sapa dengan beberapa ibu-ibu yang tengah bercengkrama dan sekumpulan bapak-bapak yang asyik mengobrol di pinggiran gang sempit.
Setelah 140 meter menyusuri jalan gang, kami akhirnya menemukan rumah Sazitta.