JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap lima tersangka praktik aborsi di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Adapun kelimanya langsung digiring dan diperiksa di Polres Metro Jakarta Timur pada hari mereka digerebek pada Rabu (17/5/2023) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam praktik itu.
"S, tersangka utama, melakukan praktik aborsi. Kemudian HH, dia bertugas untuk membantu tersangka utama melakukan tindakan aborsi," ucap dia dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Rumah Mewah di Duren Sawit Digerebek karena Jadi Tempat Praktik Aborsi
Selanjutnya SR. Dia berperan menjemput dan membawa korban ke tempat praktik aborsi.
Saat melakukan perannya, SR menjemput seluruh korban di sebuah rumah sakit di Jalan Kayu Putih, Pulogadung.
"Korban dibawa dari salah satu rumah sakit di sana, tetapi ini tidak ada hubungannya dengan rumah sakit," tegas Leo.
"SR juga berperan sebagai penerima pembayaran dari para korban," sambung dia.
Baca juga: Hukum Aborsi Dinilai Ringan, Pakar: Mengapa Tidak Diperlakukan seperti Pembunuh Berencana?
Tersangka selanjutnya adalah EP yang berperan membawa mobil dan menjemput korban bersama SR.
Setelah itu adalah IS. Ia berperan sebagai penjaga sekaligus mengawasi tempat praktik aborsi tersebut.
Berdasarkan tindakan yang dilakukan lima tersangka ini, mereka dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 75 Ayat 1 dan Ayat 2 UUD Nomor 36 Tahun 2009 juncto Pasal 194 UUD Kesehatan atau Pasal 438 KUHP atau Pasal 346 KUHP," ucap Leo.
Baca juga: Cerita Dibalik Penemuan Jasad Bayi di Ciracas, Sang Ibu Melakukan Aborsi Sendirian di Kamar Kos
Sebelumnya, sebuah rumah di Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, digerebek pada Rabu.
Usut punya usut, ternyata rumah mewah berpagar hitam itu digunakan sebagai tempat praktik aborsi.
"Benar (tempat praktik aborsi). Saat ini (kasus) sedang kami kembangkan" ujar Leo ketika dikonfirmasi pada Jumat pagi.