JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memastikan bakal membongkar deretan ruko di Jalan Niaga, RT 011/RW 03, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, jika pemiliknya tak membongkar sendiri hingga batas waktu tertentu.
Ruko tersebut diduga melakukan pelanggaran lantaran mencaplok saluran air dan bahu jalan.
"Kami memberikan tenggang waktu empat hari (sampai Selasa pekan depan) untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri)? Apabila tidak direspons, maka petugas kami yang akan membongkar," tegas Kepala Satpol PP Jakarta Utara Muhammadong, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/5/2023).
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara, Jogi Harjudanto telah melayangkan surat rekomendasi teknis (Rekomtek) kepada Satpol PP Jakarta Utara untuk pembongkaran ruko-ruko tersebut.
Dalam rekomtek tersebut, terdapat tiga Peraturan Pemerintah yang dilanggar pemilik ruko.
Satu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 Ayat 1, di mana pemilik ruko memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.
Kedua, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 Ayat 1, yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
“Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya Rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Jogi.
Sebagai informasi, Ketua RT 011/RW 03 di Pluit, Riang Prasetya sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, atas keresahan masyarakat soal dugaan pelanggaran batas bangunan yang menutup saluran air hingga memakan bahu jalan.
Dalam surat tersebut, Riang mengungkapkan bahwa keberadaan 20 unit ruko di Z4 Utara dan 22 unit ruko di Z8 Selatan adalah milik perorangan.
Sebanyak 20 unit ruko di Blok Z4 Utara digunakan sebagai tempat usaha restoran dan kafe, sedangkan 22 unit ruko di Blok Z8 Selatan digunakan sebagai tempat usaha perkantoran dan restoran.
Pada awal 2019, bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan masih terlihat baik dan tidak ada satu pun yang menutup saluran air atau memakan bahu jalan.
"Bahwa, pada pertengahan 2019, ada dua ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, RT 011/RW 03, yang mulai membangun, melewati batas saluran air got, dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter," bunyi surat Riang kepada Heru Budi.
Dengan dibangunnya dua ruko yang melewati batas ini, Riang melaporkan ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan penertiban.
Sayangnya, laporan itu tidak membuahkan hasil.
Akibat pembiaran itu, kata Riang, pada periode akhir 2019 hingga 2022 telah terjadi pembangunan ruko yang melewati batas secara berjamaah.
Sama seperti sebelumnya, mereka menutup saluran air dan memakan bahu jalan untuk pejalan kaki dengan perkiraan lebih dari empat meter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.