BOGOR, KOMPAS.com - Revitalisasi Jembatan Otista, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, menuai polemik.
Pasalnya, Jembatan Otista dianggap sebagai cagar budaya sehingga strukturnya tidak boleh dihancurkan ataupun diubah.
Akan tetapi, pihak kontraktor sudah melakukan pembongkaran pada bagian aspal, plat jembatan, dan galian tanah.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor meminta pembongkaran Jembatan Otista ditunda terlebih dahulu lantaran adanya indikasi jembatan tersebut merupakan cagar budaya.
"Soal adanya dugaan jembatan Otista cagar budaya, sementara pembongkarannya ditunda," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Zenal Abidin saat sidak di Jembatan Otista, Jumat (19/5/2023), dilansir dari TribunnewsBogor.com.
Baca juga: Jembatan Otista Direvitalisasi, Polresta Bogor Tambah Durasi Lampu Merah demi Atasi Kemacetan
Meski progres revitalisasi sudah berjalan, Zaenal mendesak kontraktor harus membuat rencana lain terkait indikasi cagar budaya itu.
"Selain itu, disini ada plan A dan B, bilamana bangunan cagar budaya ini harus ditunda," tegas Zaenal.
Desakan itu juga akan diwujudkan dengan memanggil Dinas PUPR serta Disparbud Kota Bogor guna membahas hal itu.
"Kami secepatnya akan memanggil pihak PUPR, Disparbud, Bagian Hukum, dan lainnya, agar persoalan yang terjadi cepat selesai dan tidak tertunda," ungkapnya.
Meski begitu, Zenal memastikan penundaan pembongkaran struktur Jembatan Otista tidak akan mengganggu batas waktu revitalisasi yang telah ditetapkan.
"Kami juga mendukung pembangunan jembatan Otista untuk mengurai kemacetan, disamping itu kita juga harus melihat dampak di sekitar dan progres jembatan ini yang konon masuk cagar budaya," tandasnya.
Baca juga: Rute Biskita Trans Pakuan Bogor Selama Revitalisasi Jembatan Otista
Terkait revitalisasi Jembatan Otista yang telah dimulai, kritikan dilayangkan warganet kepada Wali Kota Bogor Bima Arya, salah satunya akun Twitter @Arancionerro.
Akun tersebut menyampaikan bahwa Jembatan Otista merupakan cagar budaya, tetapi tidak diindahkan oleh Bima Arya.
"Banyak yang bilang: kenapa pas di bongkar baru pada ribut? Kenapa ga dari dulu? Hey anda-anda, aing (saya) sama beberapa sejarawan udah dari lama bilang ini jembatan cagar budaya, walikota lo aja yang pura-pura tuli. Sampe kemaren kabag hukum & HAM bilang status cagar budaya ga berpayung hukum," tulis akun tersebut pada Sabtu (20/5/2023).
"Padahal perwal (Peraturan Wali Kota Bogor) no. 17 tahun 2015 tentang kota pusaka jelas disebut itu jembatan sebagai cagar budaya," sambungnya.