Salin Artikel

Polemik Status Cagar Budaya Jembatan Otista, Wali Kota dan Disparbud Bogor Satu Pandangan

Pasalnya, Jembatan Otista dianggap sebagai cagar budaya sehingga strukturnya tidak boleh dihancurkan ataupun diubah.

Akan tetapi, pihak kontraktor sudah melakukan pembongkaran pada bagian aspal, plat jembatan, dan galian tanah.

Minta pembongkaran Jembatan Otista ditunda

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor meminta pembongkaran Jembatan Otista ditunda terlebih dahulu lantaran adanya indikasi jembatan tersebut merupakan cagar budaya.

"Soal adanya dugaan jembatan Otista cagar budaya, sementara pembongkarannya ditunda," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Zenal Abidin saat sidak di Jembatan Otista, Jumat (19/5/2023), dilansir dari TribunnewsBogor.com.

Meski progres revitalisasi sudah berjalan, Zaenal mendesak kontraktor harus membuat rencana lain terkait indikasi cagar budaya itu.

"Selain itu, disini ada plan A dan B, bilamana bangunan cagar budaya ini harus ditunda," tegas Zaenal.

Desakan itu juga akan diwujudkan dengan memanggil Dinas PUPR serta Disparbud Kota Bogor guna membahas hal itu.

"Kami secepatnya akan memanggil pihak PUPR, Disparbud, Bagian Hukum, dan lainnya, agar persoalan yang terjadi cepat selesai dan tidak tertunda," ungkapnya.

Meski begitu, Zenal memastikan penundaan pembongkaran struktur Jembatan Otista tidak akan mengganggu batas waktu revitalisasi yang telah ditetapkan.

"Kami juga mendukung pembangunan jembatan Otista untuk mengurai kemacetan, disamping itu kita juga harus melihat dampak di sekitar dan progres jembatan ini yang konon masuk cagar budaya," tandasnya.

Wali Kota Bogor disebut bebal

Terkait revitalisasi Jembatan Otista yang telah dimulai, kritikan dilayangkan warganet kepada Wali Kota Bogor Bima Arya, salah satunya akun Twitter @Arancionerro.

Akun tersebut menyampaikan bahwa Jembatan Otista merupakan cagar budaya, tetapi tidak diindahkan oleh Bima Arya.

"Banyak yang bilang: kenapa pas di bongkar baru pada ribut? Kenapa ga dari dulu? Hey anda-anda, aing (saya) sama beberapa sejarawan udah dari lama bilang ini jembatan cagar budaya, walikota lo aja yang pura-pura tuli. Sampe kemaren kabag hukum & HAM bilang status cagar budaya ga berpayung hukum," tulis akun tersebut pada Sabtu (20/5/2023).

"Padahal perwal (Peraturan Wali Kota Bogor) no. 17 tahun 2015 tentang kota pusaka jelas disebut itu jembatan sebagai cagar budaya," sambungnya.

Respons Bima Arya

Sementara itu, Bima Arya memberi respons soal adanya indikasi cagar budaya pada struktur bangunan Jembatan Otista.

Menurut Bima Arya, jembatan Otista Kota Bogor tidak masuk kategori objek cagar budaya.

"Kalau soal status ada tahapannya. Jadi jembatan Otista ini tidak masuk sebagai kategori objek yang sudah ditetapkan karena tidak ada prosesnya," kata Bima Arya, Sabtu.

Meski begitu, dalam catatan pembangunan, indikasi cagar budaya itu memang sudah dilakukan pembahasan.

Dalam pembahasan, ada ikhtiar Pemkot Bogor untuk tetap menjaga soal adanya cagar budaya jembatan Otista.

"Tapi memang sedari awal selain bisa dilebarkan, dikuatkan, juga harus tetap penghormatan. Kita ikhtiar menjaga warisan masa lalu. Istilahnya begitu," jelas Bima Arya.

"Makanya ada bagian yang kami upayakan pertahankan. Termasuk bagian lengkungan dan sebagainya," tuturnya.

Lebih lanjut, Bima Arya Bima memastikan pembangunan terus berjalan. Bahkan, ia optimis bisa melampaui target selesai sebelum bulan Desember 2023.

"Jadi gak ada masalah sama sekali. Pembangunan terus berjalan. Sesuai target. Malah saya usahakan lebih cepat dari target bulan Desember," tandasnya.

Jembatan Otista belum ditetapkan sebagai cagar budaya

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Dian Herdiawan mengatakan, secara legal form Undang-Undang status Jembatan Otista masih belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Saat ini, jembatan otista belum ada penetapan serta belum ada usulan juga terkait status itu (cagar budaya)," kata Dian di kantor Disparbud, Senin (22/5/202).

Dian menjelaskan, belum adanya penetepan serta usulan terkait status Jembatan Otista dilandaskan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam ketentuan umum, Pasal 1, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan bangunan struktur situs dan kawasan budaya.

Baik itu, di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan agama dan atau budaya melalui proaes penetapan.

Secara kasat mata, masyarakat bisa menilai bahwa Jembatan Otista adalah cagar budaya karena dilihat dari umurnya yang sudah berusia 103 tahun lebih.

"Jembatan Otista ada dua. Ada yang dibangun 1920, ada yang dibangun 1970an, ada yang jaman belanda ada yang jaman setelahnya 1970an, kan ada dua struktur. Dan ini memang masuk usia di atas 50 tahun. Yang satu kolonial dan yang satu jaman orde baru. Kita garis bawahi adanya penetapan," jelas Dian.

Menurut Dian, tahapan pengkajian dan penetapan untuk naik status dari objek diduga menjadi objek cagar budaya pun memerlukan waktu.

Jika ingin dilakukan pengkajian dan penetapan, kata Dian, harus ada rekomendasi dari tim ahli cagar budaya, yang mana saat ini Kota Bogor belum memilikinya.

Tim ahli cagar budaya nantinya, sambung Dian, merekomendasikan serta menyatakan benda bangunan struktur yang didaftarkan sebagai cagar budaya.

Jika sudah mendapat rekomendasi tim ahli, Wali Kota bisa menetapkan status cagar budaya dalam suatu wilayah paling lama 30 hari setelah rekomendasi itu muncul.

"Intinya saat ini Jembatan Otista itu masuk dalam objek diduga cagar budaya, karena belum ditetapkan," jelas Dian.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/22/20384291/polemik-status-cagar-budaya-jembatan-otista-wali-kota-dan-disparbud-bogor

Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke