"Jembatan Otista ada dua. Ada yang dibangun 1920, ada yang dibangun 1970an, ada yang jaman belanda ada yang jaman setelahnya 1970an, kan ada dua struktur. Dan ini memang masuk usia di atas 50 tahun. Yang satu kolonial dan yang satu jaman orde baru. Kita garis bawahi adanya penetapan," jelas Dian.
Menurut Dian, tahapan pengkajian dan penetapan untuk naik status dari objek diduga menjadi objek cagar budaya pun memerlukan waktu.
Jika ingin dilakukan pengkajian dan penetapan, kata Dian, harus ada rekomendasi dari tim ahli cagar budaya, yang mana saat ini Kota Bogor belum memilikinya.
Tim ahli cagar budaya nantinya, sambung Dian, merekomendasikan serta menyatakan benda bangunan struktur yang didaftarkan sebagai cagar budaya.
Jika sudah mendapat rekomendasi tim ahli, Wali Kota bisa menetapkan status cagar budaya dalam suatu wilayah paling lama 30 hari setelah rekomendasi itu muncul.
"Intinya saat ini Jembatan Otista itu masuk dalam objek diduga cagar budaya, karena belum ditetapkan," jelas Dian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.