Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Uang Palsu Ditangkap Warga di Pasar Malam Cipondoh

Kompas.com - 23/05/2023, 10:13 WIB
Firda Janati,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - BRG (26) pelaku pengedar uang palsu di Cipondoh, Kota Tangerang, ditangkap oleh warga pada Sabtu (20/5/2023).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai sekuriti itu diamankan warga di Pasar Malam Cipondoh setelah ketahuan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000.

"Pelaku diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu," kata Zain dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Rawan Uang Palsu Saat Lebaran, Begini Cara Mengenalinya

Zain menjelaskan, pelaku mengedarkan uang palsu itu saat membuka lapak permainan lempar gelang di kawasan pasar malam tersebut.

Korbannya diminta membayar sejumlah uang untuk mengikuti permainan lempar gelang. 

Jika berhasil melempar gelang tepat sasaran, maka korban dibayar dengan uang palsu oleh pelaku. 

"Pelaku membayar dengan uang palsu seratus ribu yang ternyata disadari oleh korban bernama Arianto," kata Zain.

Akhirnya, korban bersama warga lain langsung mengamankan pelaku dan melapor ke polisi. Polisi pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara. 

"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu senilai Rp 1,4 juta disaku pelaku," kata Zain 

Baca juga: Pengakuan Buruh di Cirebon yang Edarkan Uang Palsu, Dijanjikan Rp 1 Juta, tapi Keburu Ditangkap Polisi

Polisi kemudian menginterogasi pelaku. Dari keterangannya, pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu lain di rumah kontrakannya.

"Dari dalam kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp 8,9 juta yang disimpan di dalam lemari pakaian dan box uang," ungkap Zain.

Sehingga, total uang palsu yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku Rp 10,3 juta.

"Semuanya dalam pecahan seratus ribu rupiah," kata Zain.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online.

"Setiap pemesanan melalui nomer WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang diantar melalui paket," ujar Zain.

Pelaku mengaku baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu, dia membayar Rp 3,5 juta melalui transfer.

Baca juga: Mbah Slamet, Pembunuh Berantai 12 Orang Terungkap 2 Kali Ditangkap karena Kasus Uang Palsu

Zain pun mengingatkan kepada masyarakat terutama pedagang untuk lebih waspada dengan adanya modus peredaran uang palsu.

"Harus selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban," tutur Zain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com