Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 19 Pengedar Narkoba sejak Februari, Salah Satunya WN Uganda

Kompas.com - 23/05/2023, 14:18 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Kota Bandara Soekarno-Hatta membekuk 19 pengedar narkoba berbagai jenis jajaran. Satu di antara 19 pengedar itu merupakan WNA asal Uganda.

Wakapolres Bandara Kota Soekarno-Hatta, AKBP Muhammad Jauhari, mengatakan, 19 pengedar yang kini dijadikan tersangka itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta sejak Februari 2023.

"Dalam kurun waktu dari Februari sampai Mei tahun 2023 jajaran Sarestnarkoba telah berhasil mengungkap jaringan narkoba baik nasional maupun internasional dengan 19 tersangka, 18 tersangka WNI dan 1 tersangka WNA," ujar Muhammad Jauhari di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Polisi Tambahkan Keterangan Saksi Amanda untuk Lengkapi Berkas Mario Dandy

Barang bukti yang diamankan dari tangan 19 tersangka yakni sabu 309,71 gram, ganja 110,09 gram, ganja sintetik 3467,8 gram, MDMB-4en-PINACA 92,76 gram, MDMB INACA 33 gram, dan THC 476 gram.

Jauhari menuturkan, para pelaku merupakan pengedar narkoba.

"Yang kami tangkap semuanya pengedar, semua pengedar dengan berbagai macam modus," ujar Jauhari.

Jauhari menjelaskan, untuk WNA Uganda, modusnya adalah menyamarkan narkoba dengan cara memasukkan ke dalam alat mandi.

"Kemarin modusnya memasukkan barang dengan menyamarkan dimasukkan ke koper yang tidak terlihat, dicurigai pihak sekuriti, kami amankan (narkoba) di boks tempat penyimpanan alat mandi," jelas Jauhari.

Baca juga: Tolak Lapaknya Dibongkar, Penyewa Ruko di Pluit Minta Pemkot Pikirkan Nasib Karyawan

Dari 19 tersangka ini, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih terus mengembangkan penyelidikan guna memberantas pengedar narkoba sampai ke akarnya.

"Dari 19 tersangka ini masih terus kita kembangkan jaringannya sehingga baik itu bandar, pengedar, semuanya bisa kita proses sampai ke akar-akarnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pas 111 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com