Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 409 Miliar

Kompas.com - 24/05/2023, 11:36 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan 272 kilogram barang bukti narkoba hasil sitaan senilai lebih dari Rp 409 miliar, Rabu (24/5/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan, barang bukti itu berupa sabu dan ganja yang didapatkan sejak Februari-Mei 2023 dari lima kasus dan enam tersangka.

Masing-masing tersangka berinisial G, RE, SSP, RA, MS, dan SDJ.

"Dalam tempo kurang lebih tiga bulan kami dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil melakukan pengungkapan lima kasus yang barang buktinya akan kami musnahkan pada hari ini," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat.

Baca juga: Geruduk Kantor Ketua RT, Karyawan Bantah jadi Boneka Pemilik Ruko

Syahduddi menjelaskan barang bukti dalam kasus pertama didapatkan di Kabupaten Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam dengan barang bukti 266 kilogram sabu.

Pengungkapan kasus kedua yakni di Samarinda, Kalimantan Timur dengan sabu seberat 2 kilogram.

"Ini hasil pengembangan pengungkapan awal dengan barang bukti 2 paket teh cina. Dua paket sabu yang dikemas di dalam teh cina merek Guanyingwang yang berisi sabu dengan berat 2 kg," jelas dia.

Selanjutnya, barang bukti sabu seberat 3,6 kilogram didapatkan dari Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Lalu 950 gram sabu didapatkan dari Kabupaten Bogor, dan 2,2 kilogram ganja darj Pulo Gadung, Jakarta Timur.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami ungkap dan akan kita musnahkan pada hari ini untuk narkotika jenis sabu seberat 272 kilogram, sedangkan untuk ganja seberat 2,2 kilogram," papar Syahduddi.

Baca juga: Keluarga Tak Pernah Tahu Ucok Siahaan Ikut Demo Soeharto...

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com