JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari 200 petugas gabungan membongkar rumah toko (ruko) di RT 011/RW 03, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).
Kanopi, bata beton (paving block) di badan jalan, dan bak kontrol saluran air yang dibangun oleh pemilik ruko di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, sudah hancur.
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum dan Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara menghancurkan beton-beton itu agar air hujan dapat terserap lancar.
Fasilitas yang dibangun pemilik ruko tidak sesuai dengan fungsi ruang, baik peruntukan maupun intensitas bangunannya.
Baca juga: Ruko Pencaplok Bahu Jalan di Pluit Baru Dibongkar Setelah 4 Tahun, Siapa Bermain?
Selain itu, bangunan itu juga tidak mematuhi ketentuan rencana tata ruang dan menghalangi akses kawasan terbuka yang dibangun itu dinyatakan sebagai milik umum.
"Pembongkaran di sini maksudnya untuk refungsi, yaitu mengembalikan semua fungsi yang ada, fungsi jalan, fungsi saluran, fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin, Rabu.
Salah satu keluhan yang pernah disampaikan Ketua RT 011/3 Riang Prasetya adalah soal kawasan sekitar ruko yang jadi langganan banjir sejak saluran air ditutup.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh pemilik ruko Koko Hawker, Vincent. Menurut dia, kawasan tersebut terakhir kali direndam banjir itu pada 2006. Itu pun cepat surutnya.
Baca juga: Eksekusi Pembongkaran Area Ruko di Pluit yang Diwarnai Penggerudukan Kantor Ketua RT...
Wali Kota Jakarta Utara Ali Mualana Hakim menyatakan hal serupa. Menurut dia, Muara Karang juga memang bukan kawasan banjir.
Kendati demikian, Ali tetap memerintahkan bangunan yang menutup saluran air untuk dibongkar. Pasalnya, bangunan dibuat tidak sesuai peruntukannya.
"Kami akan buka saluran itu, intinya penutupnya dibuka," kata Ali, dilansir dari Antara, Rabu (25/5/2023).
Riang mengatakan pemilik ruko seharusnya menyikapi penertiban yang dilakukan pemerintah secara bijak. Apalagi mereka juga sudah kesempatan untuk bongkar sendiri bangunan yang bermasalah itu.
Menurut dia, pemerintah memiliki kewenangan penuh mengeksekusi bangunan bermasalah itu dengan mengacu surat rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Jakarta Utara.
Oleh karena itu, para pemilik ruko yang memiliki bangunan melanggar aturan karena menutup saluran air dan menyerobot bahu jalan harus mematuhi aturan.