JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berencana mengambil alih penanganan kasus suami dan istri saling menganiaya di Depok.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berujar, penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dirasa perlu ditangani oleh penyidik yang lebih berpengalaman.
"Ini menjadi diskusi kami. Tadi bilang kalau memang lebih bagus, punya pengalaman kasus lebih expert, Dirkrimum siap. Siapa saja nanti menjadi perpanjangan akan kami ambil alih," ujar Karyoto, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Kapolda Metro Datangi Mapolres Depok, Cek Penanganan Kasus Suami Istri Saling Aniaya
Kendati demikian, Karyoto menyebutkan, Polda Metro Jaya akan melihat terlebih dahulu perkembangan kasus yang ditangani oleh Polres Metro Depok itu.
Rencana pengambilalihan penanganan kasus KDRT itu akan diputuskan paling lambat dua hari lagi.
"Saat ini masih nanti siang atau besok bisa dilimpahkan. Kami lihat perkembangan keadaan kiri kanan," sebut Karyoto.
Sebagai informasi, utas viral di Twitter menarasikan seorang istri bernama Putri Balqis yang dianiaya oleh suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mahfud MD Telepon Kapolda Metro, Tanya Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok
Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, awalnya Putri dan suaminya cekcok. Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat suaminya tersinggung.
Suami Putri kemudian menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya. Putri pun melawan dengan meremas alat kelamin suaminya. Sang suami lalu memukul Putri untuk melepaskan remasan itu.
Putri kemudian melaporkan suaminya, disusul sang suami melaporkan balik Putri.
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri di Depok Tak Ditahan karena Butuh Perawatan Medis
Dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Namun, proses itu tak kunjung menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi.
Penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT. Namun, hanya Putri yang ditahan dalam kasus ini, sedangkan suaminya tidak ditahan.
Teranyar, penahanan Putri telah ditangguhkan setelah kasus itu mendapat perhatian Kapolda Metro dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.