JAKARTA, KOMPAS.com - Enam orang ditangkap karena terlibat aksi tawuran di Gang Mayong, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, yang terjadi pada 20-21 Mei 2023.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, keenamnya ditangkap berdasarkan kasus yang berbeda.
"Tiga pelaku merupakan tersangka yang melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis celurit," ungkap dia di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (26/5/2023).
Leo menuturkan, mereka terlibat dalam penganiayaan secara langsung terhadap dua orang.
Baca juga: Miris, Lansia yang Coba Lerai Tawuran Pemuda di Bekasi Malah Dibacok dan Terluka
Saat ini, dua korban tawuran Gang Mayong sedang dirawat di RS Persahabatan karena mengalami luka berat.
Sementara tiga pelaku lainnya, mereka ditangkap berkaitan dengan kasus perusakan terhadap barang, dalam hal ini sepeda motor.
"Dan juga perusakan terhadap sangkar burung di RW 07, beserta dengan peralatan kantor RW," terang Leo.
Meski enam orang sudah ditangkap, Leo tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya.
Sebab, kasus tawuran di Gang Mayong pada Sabtu (20/5/2023) dan Minggu (21/5/2023) lalu masih dalam pengembangan.
Baca juga: Bacok Lansia yang Bubarkan Tawuran, 10 Remaja Terancam Dipenjara 12 Tahun
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mencari orang-orang yang melakukan provokasi di media sosial sehingga tawuran terjadi.
"Masih dikembangkan lagi terkait tersangka maupun barang bukti," pungkas Leo.
Sebelumnya, tawuran pecah antara warga RW 07 dan RW 08 Gang Mayong di Cipinang Besar Utara pada akhir pekan lalu.
Aksi tawuran pertama antara RW 07 dan RW 08 terjadi pada Sabtu pukul 15.45 WIB.
"Dari RW 07 Mayong, mereka menyerang ke RW 08, sehingga menyebabkan dua orang terluka akibat senjata tajam, dan perusakan terhadap kendaraan roda empat da roda dua," jelas Leo di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (24/5/2023).
Kemudian, tawuran berlanjut pada Minggu pukul 16.00 WIB, dan menyebabkan terbakarnya kendaraan roda dua.
Baca juga: Dua Kelompok Remaja Tawuran di Kelapa Dua Tangerang, Warga Resah dan Lapor Polisi