JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah diprotes keluarga korban karena kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy Satrio (20) berjalan lamban, kini kasus tersebut mulai ada perkembangan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Mario Dandy dan temannya yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan, Shane Lukas (19), sudah lengkap.
Berkas perkara itu kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023).
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, mengatakan bahwa kejaksaan akan segera menyusun dakwaan yang nantinya bakal diserahkan ke pengadilan.
"Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan. Dalam waktu singkat kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan," kata Syarief kepada wartawan, Jumat.
Baca juga: Jaksa Bakal Kebut Susun Dakwaan Mario Dandy Sebelum 20 Hari
Ia mengatakan bahwa kejaksaan akan berusaha semaksimal mungkin agar proses penyempurnaan surat dakwaan selesai dalam 20 hari.
Bersamaan dengan pelimpahan kasus ke Kejari, Mario dan Shane pun turut dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya ke rutan Cipinang di Jakarta Timur.
"Saat ini penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang," beber Syarief.
Sebelumnya, paman D (17) sebagai korban penganiayaan dalam kasus ini menyampaikan kekecewaannya atas proses hukum yang berjalan lamban.
Paman D, Alto Luger, menyampaikan kekecewaan ini melalui surat terbuka kepada Polda Metro Jaya yang ia tulis di media sosial Twitter, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Beda Sikap Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Hadir di Hadapan Publik
Alto mengawali suratnya dengan mengatakan bahwa keluarga korban sudah lelah mengikuti ketidak jelasan proses hukum yang menjerat pelaku.
Dengan intensi menyindir, Alto pun meminta agar Polda Metro Jaya membebaskan pelaku saja. Selain itu, pelaku juga “pantas” diangkat sebagai Duta Free Kick.
“Karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tulis Alto.
Alto pun mengakhiri suratnya dengan ucapan bahwa harapan pihak keluarga D kepada Polda Metro Jaya sudah pupus.
“Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian... Pernah punya... Terima kasih,” pungkasnya.
Dear Polda Metro Jaya -
Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini.
Untuk itu maka kami merasa sebaiknya… pic.twitter.com/ApbbDF1gnO
— Alto Banditos (@AltoLuger) May 22, 2023
Baca juga: Tak Lagi Pakai Sepatu “Branded”, Mario Dandy Datangi Kejari Jaksel dengan Sandal Jepit