Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukul, Eksekutor Pembacok Siswa SMK di Bogor Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 01/06/2023, 07:57 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan terhadap pelajar bernama Arya Saputra (16), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Rabu (31/5/2023).

Sidang yang digelar secara tertutup itu turut menghadirkan orangtua korban sebagai saksi.

Humas PN Kota Bogor Daniel Mario mengatakan, sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan.

Daniel menyebut, Tukul didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal tentang perlindungan anak dan tentang pembunuhan.

Baca juga: Akhir Pelarian Tukul, Eksekutor Pembacok Murid SMK di Bogor yang Kerap Berpindah-pindah Tempat

"Tukul didakwa dengan dakwaan kesatu yaitu Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Daniel, Rabu (31/5/2023).

"Kemudian dakwaan kedua, perbuatan anak melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana," sambungnya.

Daniel menuturkan, dalam persidangan kasus ini pengadilan akan melakukannya secepat mungkin mengingat terdakwa yang masih berstatus di bawah umur.

Ia mengungkapkan, untuk agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini sidang dakwaan sudah. Untuk agenda sidang selanjutnya nanti saya sampaikan," ucapnya.

Baca juga: Tangis Keluarga Korban Pembacokan Siswa SMK di Bogor Pecah Saat Polisi Hadirkan Pelaku

Ayah angkat korban Rojai Supriadi mengaku ada dua pertanyaan yang diajukan majelis hakim kepadanya. Selain terkait kesaksiannya saat kejadian, ia pun ditanya apakah ia mengenal para pelaku pembacokan atau tidak.

Rojai pun meminta kepada majelis hakim agar terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Kalau bisa lebih dari 15 tahun. Karena sesuai dengan perbuatan, nyawa anak saya sampai hilang. Kok dia sampai segitunya sama anak saya, orang nggak ada salah apa-apa. Habis nimba ilmu, main dibacok aja," imbuh Rojai.

Sebelumnya, kasus pembacokan terhadap Arya Saputra, seorang pelajar SMK Bina Warga, terjadi pada Jumat (10/3/2023) di Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Kisah Pelarian Eksekutor Pembacok Siswa SMK di Bogor, Kabur ke 4 Kota sampai Datangi Dukun

Korban yang saat kejadian sedang menyeberang, tiba-tiba dihampiri oleh tiga orang pelajar dari sekolah lain. Salah satu dari pelajar itu langsung menebas leher korban yang menyebabkannya tewas.

Polisi lalu bergerak cepat. Dua orang pelaku berinisial MA (17) dan SA (18) diamankan terlebih dulu.

Sementara ASR alias Tukul diamankan oleh petugas di wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah, setelah buron selama dua bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com