JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menghentikan aturan wajib menggunakan masker di tempat umum maupun transportasi publik.
Hal itu disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang diterbitkan pada Jumat (9/6/2023).
Aturan tersebut menjelaskan mengenai protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.
Meski pemerintah tak lagi mewajibkan pemakaian masker di tempat umum, ancaman kesehatan tetap mengintai, terutama bagi masyarakat Ibu Kota.
Baca juga: Aturan Wajib Menggunakan Masker Resmi Dicabut Pemerintah
Pasalnya, kualitas udara di DKI Jakarta terus memburuk dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan kualitas udara di Jakarta beberapa kali sempat menjadi yang terburuk di dunia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui kualitas udara di Ibu Kota mengalami pemburukan dalam beberapa waktu terakhir.
Sub Koordinator Kelompok Pemantauan Lingkungan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati menyatakan, kondisi ini terjadi karena wilayah Indonesia, khususnya DKI, memasuki musim kemarau.
"Secara periodik kualitas udara di Jakarta akan mengalami peningkatan konsentrasi polutan udara ketika memasuki musim kemarau, yaitu bulan Mei hingga Agustus," ujar Rahmawati dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Akui Kualitas Udara Jakarta Memburuk Beberapa Waktu Terakhir
Rahmawati memaparkan, peningkatan konsentrasi polutan di Jakarta sudah terlihat sejak April 2023. Kala itu, rata-rata bulanan konsentrasi PM 2,5 sebesar 29,75 mikrogram per kubik.
Angka ini kemudian naik hampir dua kali lipat menjadi 50,21 mikrogram per kubik pada Mei 2023. Namun, konsentrasi polutan akan berangsur-angsur menurun setelah melewati musim kemarau.
"Akan menurunkan saat memasuki musim penghujan bulan September - Desember. Hal tersebut terlihat dari tren konsentrasi PM 2,5 tahun 2019 sampai 2023," kata Rahmawati.
Berdasarkan data dari IQAir, indeks kualitas udara di Jakarta selalu berada di angka 150 ke atas sejak Jumat (19/5/2023). Angka itu jauh dari indeks kualitas udara baik yang harus berada di kisaran angka 0-50.
Jakarta bahkan menjadi wilayah dengan kualitas udara terburuk di dunia versi IQAir pada Selasa (6/6/2023) lalu.
Melansir data dari situs tersebut, indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 157 dengan polutan utamanya yakni PM 2,5 dan nilai konsentrasi 67 mikrogram per meter kubik.
Baca juga: Data IQAir: Kualitas Udara di Jakarta Pagi Ini Terburuk di Dunia
Buruknya kualitas udara Jakarta pada saat ini tentunya dikeluhkan oleh masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kesehatan anak-anak, lanjut usia, dan kelompok sensitif lainnya.