JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Singgih Widyastono dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Pemanggilan berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, dan Fatia Maulidiyanti.
Dalam persidangan Senin pagi, Singgih dinilai memberikan keterangan yang berbeda antara pada saat sidang dengan ketika dimintai keterangan oleh polisi.
Baca juga: Adukan Podcast Haris-Fatia ke Luhut, Dua Staf Kemenko Marves Jadi Saksi di Persidangan
Hal ini dikaetahui saat tim penasihat hukum Haris-Fatia menanyakan soal penyampaian video yang ditemukan kepada Luhut.
Video yang dimaksud ialah rekaman podcast berjudul "Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam".
Dalam kesempatan ini tim penasihat hukum menanyakan, apakah Singgih menyampaikan secara utuh video itu kepada Luhut.
Baca juga: Staf Ungkap Kegeraman Luhut Saat Tonton Podcast Haris-Fatia
"Kami menyampaikan link (tautan) video secara utuh Yang Mulia," kata Singgih, Senin.
Ketika dipertegas kembali pertanyaannya, Singgih memberi jawaban yang sama.
"Mengirimkan link dan Pak Luhut menonton menggunakannya HP-nya sendiri Yang Mulia," ucap dia.
Penasihat hukum kemudian menanyakan apakah Singgih melihat langsung Luhut menontonnya, yang berujung pada jawaban konfrimasi.
Sebelum melanjutkan pertanyaan, penasihat hukum yang mendampingi Haris Azhar dan Fatia menyatakan ada perbedaan dalam keterangan Singgih terkait penyampaian video.
Baca juga: Kuasa Hukum Haris-Fatia Ditertawai JPU Saat Bertanya ke Staf Luhut
Pasalnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Singgih mengatakan bahwa ia menyampaikan bagian-bagian penting saja dalam video itu.
Namun, dalam persidangan Singgih justru mengatakan bahwa menyampaikan video secara utuh.
"Mana yang benar?" tanya penasihat hukum.
"Secara utuh, Yang Mulia," kata Singgih.