JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Singgih Widyastono dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Pemanggilan berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, dan Fatia Maulidiyanti.
Dalam persidangan Senin pagi, Singgih dinilai memberikan keterangan yang berbeda antara pada saat sidang dengan ketika dimintai keterangan oleh polisi.
Hal ini dikaetahui saat tim penasihat hukum Haris-Fatia menanyakan soal penyampaian video yang ditemukan kepada Luhut.
Video yang dimaksud ialah rekaman podcast berjudul "Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam".
Dalam kesempatan ini tim penasihat hukum menanyakan, apakah Singgih menyampaikan secara utuh video itu kepada Luhut.
"Kami menyampaikan link (tautan) video secara utuh Yang Mulia," kata Singgih, Senin.
Ketika dipertegas kembali pertanyaannya, Singgih memberi jawaban yang sama.
"Mengirimkan link dan Pak Luhut menonton menggunakannya HP-nya sendiri Yang Mulia," ucap dia.
Penasihat hukum kemudian menanyakan apakah Singgih melihat langsung Luhut menontonnya, yang berujung pada jawaban konfrimasi.
Sebelum melanjutkan pertanyaan, penasihat hukum yang mendampingi Haris Azhar dan Fatia menyatakan ada perbedaan dalam keterangan Singgih terkait penyampaian video.
Pasalnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Singgih mengatakan bahwa ia menyampaikan bagian-bagian penting saja dalam video itu.
Namun, dalam persidangan Singgih justru mengatakan bahwa menyampaikan video secara utuh.
"Mana yang benar?" tanya penasihat hukum.
"Secara utuh, Yang Mulia," kata Singgih.
Meski begitu, penasihat hukum kembali menegaskan terkait perbedaan keterangan oleh saksi.
"Apakah dalam proses pemeriksaan dalam tingkat pihak kepolisian Anda dalam tekanan?" tanya penasihat hukum.
Penasihat hukum juga bertanya apakah Singgih didampingi kuasa hukum saat itu. Singgih mengatakan tidak pada keduanya.
Penasihat hukum kemudian membacakan keterangan yang tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh Singgih dalam persidangan.
Dalam keterangan di BAP, Singgih dikatakan memutarkan video Haris dan Fatia sepanjang 26 menit 51 detik.
Dikatakan bahwa Singgih hanya memperlihatkan bagian-bagian yang dirasa penting baginya untuk diketahui Luhut.
"Ada keterangan yang berbeda, Majelis, antara apa yang disampaikan saudara saksi dengan apa yang ada di dalam BAP," tegas penasihat hukum.
Kemudian Singgih mengatakan bahwa yang tertera di dalam BAP adalah betul.
Namun, ia menjelaskan bahwa penyampaian fakta-fakta penting dilakukan setelah Luhut menonton video itu.
Akan tetapi, penasihat hukum kembali meminta Singgih untuk mempertegas informasi yang sebenarnya.
"Yang betul yang mana? Apakah yang disampaikan dalam proses persidangan ini, atau yang di dalam BAP?" kata penasihat hukum.
"Dalam BAP, Anda menyampaikan hanya sebagian-sebagian saja menyampaikan kepada saksi Luhut. Tetapi dalam proses persidangan, Anda menyampaikan secara utuh," sambung dia.
Menanggapi hal itu, Singgih kembali mengatakan bahwa video disampaikan secara utuh.
Namun, penyampaian fakta-fakta yang dirasa penting untuk diketahui Luhut dilakukan secara sebagian-sebagian.
"Baiklah Majelis, kalau begitu tolong catat bahwa ada perbedaan keterangan," tutup penasihat hukum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/12/17453471/staf-luhut-disebut-beri-keterangan-berbeda-saat-disidang-sebagai-saksi