Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Luhut Disebut Beri Keterangan Berbeda Saat Disidang sebagai Saksi

Kompas.com - 12/06/2023, 17:45 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Singgih Widyastono dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).

Pemanggilan berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, dan Fatia Maulidiyanti.

Dalam persidangan Senin pagi, Singgih dinilai memberikan keterangan yang berbeda antara pada saat sidang dengan ketika dimintai keterangan oleh polisi.

Baca juga: Adukan Podcast Haris-Fatia ke Luhut, Dua Staf Kemenko Marves Jadi Saksi di Persidangan

Hal ini dikaetahui saat tim penasihat hukum Haris-Fatia menanyakan soal penyampaian video yang ditemukan kepada Luhut.

Video yang dimaksud ialah rekaman podcast berjudul "Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam".

Dalam kesempatan ini tim penasihat hukum menanyakan, apakah Singgih menyampaikan secara utuh video itu kepada Luhut.

Baca juga: Staf Ungkap Kegeraman Luhut Saat Tonton Podcast Haris-Fatia

"Kami menyampaikan link (tautan) video secara utuh Yang Mulia," kata Singgih, Senin.

Ketika dipertegas kembali pertanyaannya, Singgih memberi jawaban yang sama.

"Mengirimkan link dan Pak Luhut menonton menggunakannya HP-nya sendiri Yang Mulia," ucap dia.

Penasihat hukum kemudian menanyakan apakah Singgih melihat langsung Luhut menontonnya, yang berujung pada jawaban konfrimasi.

Sebelum melanjutkan pertanyaan, penasihat hukum yang mendampingi Haris Azhar dan Fatia menyatakan ada perbedaan dalam keterangan Singgih terkait penyampaian video.

Baca juga: Kuasa Hukum Haris-Fatia Ditertawai JPU Saat Bertanya ke Staf Luhut

Pasalnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Singgih mengatakan bahwa ia menyampaikan bagian-bagian penting saja dalam video itu.

Namun, dalam persidangan Singgih justru mengatakan bahwa menyampaikan video secara utuh.

"Mana yang benar?" tanya penasihat hukum.

"Secara utuh, Yang Mulia," kata Singgih.

Meski begitu, penasihat hukum kembali menegaskan terkait perbedaan keterangan oleh saksi.

"Apakah dalam proses pemeriksaan dalam tingkat pihak kepolisian Anda dalam tekanan?" tanya penasihat hukum.

Baca juga: Arti Kata Lord, Disebut sebagai Kata yang Menyakiti Hati Luhut

Penasihat hukum juga bertanya apakah Singgih didampingi kuasa hukum saat itu. Singgih mengatakan tidak pada keduanya.

Penasihat hukum kemudian membacakan keterangan yang tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh Singgih dalam persidangan.

Dalam keterangan di BAP, Singgih dikatakan memutarkan video Haris dan Fatia sepanjang 26 menit 51 detik.

Dikatakan bahwa Singgih hanya memperlihatkan bagian-bagian yang dirasa penting baginya untuk diketahui Luhut.

"Ada keterangan yang berbeda, Majelis, antara apa yang disampaikan saudara saksi dengan apa yang ada di dalam BAP," tegas penasihat hukum.

Kemudian Singgih mengatakan bahwa yang tertera di dalam BAP adalah betul.

Namun, ia menjelaskan bahwa penyampaian fakta-fakta penting dilakukan setelah Luhut menonton video itu.

Akan tetapi, penasihat hukum kembali meminta Singgih untuk mempertegas informasi yang sebenarnya.

"Yang betul yang mana? Apakah yang disampaikan dalam proses persidangan ini, atau yang di dalam BAP?" kata penasihat hukum.

"Dalam BAP, Anda menyampaikan hanya sebagian-sebagian saja menyampaikan kepada saksi Luhut. Tetapi dalam proses persidangan, Anda menyampaikan secara utuh," sambung dia.

Menanggapi hal itu, Singgih kembali mengatakan bahwa video disampaikan secara utuh.

Namun, penyampaian fakta-fakta yang dirasa penting untuk diketahui Luhut dilakukan secara sebagian-sebagian.

"Baiklah Majelis, kalau begitu tolong catat bahwa ada perbedaan keterangan," tutup penasihat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com