BEKASI, KOMPAS.com - Pemilik Event Organizer (EO) yang menipu ratusan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi menggunakan uang Rp 474 juta dari para siswa untuk membayar utang pribadinya.
Padahal, uang itu seharusnya digunakan untuk keperluan study tour siswa ke Yogyakarta.
Polisi kini telah menetapkan pemilik EO berinisial ARP itu sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
"Uangnya itu sebagian untuk menutup utang, jadi gali lubang tutup lubang, utangnya itu utang sendiri, pribadi," ujar Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan saat rilis di Polsek Bekasi Utara, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Pemilik EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Jadi Tersangka dan Ditahan
Menurut Arwan, tersangka memiliki utang cukup banyak bahkan ada yang sampai ratusan juta rupiah.
Bahkan uang Rp 474 juta yang sudah disetor siswa belum cukup untuk melunasi utangnya.
"Pokoknya utang pribadi, kaitannya itu dia tutupkan ke sana, ambil dari uang sekolah, itu pun tidak sekaligus, tapi bertahap," kata Arwan.
"Banyak utangnya, ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 105 juta," tuturnya.
Selain untuk bayar utang, tersangka memakai uang tersebut untuk membayar uang muka pembelian motor.
"Itu pun motor hanya DP, bukan resmi, bisa saja diambil leasing, baru DP leasing, seharga Rp 10 juta," tutur dia.
Baca juga: Kuasa Hukum MAN 1 Bekasi Minta Uang 288 Siswa Dikembalikan oleh Pihak EO
"Dia mengakui bahwa uangnya itu banyak digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Arwan.
Diketahui, uang tersebut merupakan uang pembayaran study tour 288 siswa MAN 1 Kota Bekasi dengan setiap siswanya membayar Rp 2 juta.
Namun, setelah uang dibayarkan, EO tersebut tak kunjung memberangkatkan siswa sesuai kesepakatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.