JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah tiri bernama ASM (42) di Pademangan yang menghamili anak sambung, AP (17), akhirnya ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengungkapkan, pelaku ditangkap di perumahan Citra Sentul Raya, Cluster Orinoco, Tangkil, Citeureup, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (10/6/2023).
"Perlu kami nyatakan bahwa benar Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri," kata Iverson saat dikonfirmasi pada Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Nasib Malang Remaja di Pademangan, Sering Diperkosa Ayah Tiri sejak 2012, Kini Hamil 8 Bulan
Kasus ayah tiri menghamili anak sambung ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilaporkan oleh kakak kandung AP, Yesika Tris Maliyawati (28) pada April 2023 dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 307 / III / 2023 / SPKT / Polres Metro Jakarta Utara.
"Pada saat dilaporkan, kondisi umur kandungan korban kurang lebih tujuh bulan. Saat ini, korban telah melahirkan bayinya dan diperkirakan usia bayi kurang lebih satu bulan," ujar Iverson.
Sementara itu, dia mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban ini terjadi saat AP masih berusia tujuh tahun.
"Berdasarkan pengakuan korban di saat pemeriksaan. Bahwa sejak korban berusia 7 tahun, ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan, yaitu dengan cara memegang bagian yang terlarang bagi seorang anak," tutur Iverson.
Baca juga: Diperkosa Ayah Tiri, Remaja di Pademangan Selalu Diancam Pakai Pisau
"Perbuatan ini berlangsung beberapa kali hingga kemudian pada saat bulan Agustus 2022, korban AP mengalami pemaksaan atau ancaman kekerasan oleh pelaku AS (dengan) memaksa anak tiri ini untuk melakukan perbuatan persetubuhan," imbuh dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu buah celana warna putih motif bunga, satu buah celana dalam warna merah jambu motif bunga, dan satu buah bra berwarna abu-abu.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana dalam pasal ini paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," ucap Iverson.
Iverson menjelaskan pasal tersebut mengatur tentang adanya pemberatan terhadap pelaku.
"Bila pelaku memiliki tanggung jawab mendidik, mengasuh, wali, orangtua, dan yang diatur dalam pasal ini maka ada pemberatan. Pemberatannya adalah, ancaman pidana dapat ditambah dengan sepertiga. Jadi, bila ancaman pidana 15 tahun, maka sepertiganya adalah 5 tahun," beber dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.