JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua penipu yang mencatut nama perusahaan kripto Indodax.
Dalam kasus ini, Polda Metro menahan dua tersangka berinisial L (52) dan B (22).
Untuk menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan media sosial yang mengatasnamakan PT Indodax. Sementara itu, saksi yang merupakan karyawan perusahaan bersangkutan mengetahui nama perusahaan tempatnya bekerja dicatut untuk penipuan sehingga dia akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: KPK Telusuri Kemungkinan Rafael Alun Punya Perusahaan Cangkang di Luar Negeri dan Uang Kripto
"Kami melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda, satu di daerah Sulawesi Selatan dan satu lagi di Kalimantan Timur," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023).
Auliansyah menambahkan, pada awalnya saksi yang merupakan karyawan PT Indodax menemukan beberapa media sosial yang mirip dengan nama akun perusahaannya.
Kemudian, security cyber bersama tim teknologi dan informasi (IT) dari Indodax melakukan penelusuran terkait akun-akun palsu ini.
"Tim IT dan security dari Indodax melakukan penelusuran melalui beberapa media sosial yakni, Facebook, Twitter, Instagram, dan juga Telegram terhadap akun-akun yang menyerupai akun media sosial PT Indodax Indonesia," kata Auliansyah.
Baca juga: Namanya Dipakai Jadi Brand Ambassador Bisnis Kripto, Angel Lelga Lapor Polisi
Setelah mendapatkan beberapa bukti akun palsu, pihak Indodax langsung melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.
"Beberapa akun media sosial (palsu) ini yang bukan merupakan milik PT indodax Indonesia," jelas Auliansyah.
"Jadi para pelaku ini membuat akun palsu yang seolah-olah adalah akun dari PT Indodax," imbuh dia.
Auliansyah mengatakan, kedua tersangka menawarkan investasi trading melalui akun media sosial palsu ini.
Kemudian, calon korban tertarik dan diarahkan untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan tersangka melalui nomor telepon atau Whatsapp yang tertera di akun media sosial "abal-abal".
Baca juga: Polisi Segera Panggil Terduga Pelaku Kasus Investasi Bodong di Bekasi
"Para calon korban tertarik melakukan investasi diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka, melalui nomor telepon atau Whatsapp yang dihubungkan pada akun Facebook palsu," jelas dia.
Ia mengatakan, tersangka menjanjikan korban untuk mendapatkan profit apabila perusahaan mendapatkan keuntungan.
"Korban akan langsung mendapatkan profit. Apabila terdapat keuntungan 80 persen, (maka) akan diberikan kepada korban sebanyak 20 persen," jelas Auliansyah.
Dalam kesempatan terpisah, CEO PT Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pihaknya mengalami kerugian imateriel karena nama baik perusahaan diseret dalam kasus ini.
"Bisa dikatakan Indodax lebih mengalami kerugian secara imateriel. Karena mereka menggunakan nama branding Indodax, itu ditulis secara mirip tapi sebenarnya berbeda," kata dia.
"Kami harus tahu kenapa member bisa tertipu, karena mereka mengira itu adalah Indodax," tambah Oscar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.