JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Mario Dandy Satriyo (20), Rafael Alun Trisambodo rupanya sempat datang ke rumah sakit tempat korban penganiayaan anaknya, D (17), dirawat.
Hal itu diungkapkan Jonathan Latumahina, ayah D, saat jadi saksi kasus penganiayaan berat puteranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
"Tanggal 22 (Februari 2023) ayahnya, ibunya (Mario datang ke rumah sakit)," ujar Jonathan.
Tujuan kedatangan Rafael Alun adalah untuk menjenguk D dan mendoakan kesembuhannya.
Meski demikian, Jo, sapaan akrab Jonathan, mengaku enggan menemui Rafael secara langsung. Ia langsung berpindah ke ruang tamu agar tidak bertatap muka secara langsung.
Baca juga: Mario dan Shane Kompak Minta Maaf di Pengadilan, Ayah D: Besok Saja Kalau Lebaran
"Waktu itu pas lihat dia, saya langsung asam lambung. Makanya yang nemuin teman-teman saya. Ya terus dijelaskan, sudah ikuti saja jalur hukum," ujar Jo.
Jo mengakui, keluarga Mario menawarkan bantuan pengobatan D. Namun, Jo menolak atas alasan ia bertanggung jawab atas anaknya sendiri dan tidak ada seorang pun yang bisa mengatur-ngatur tanpa seizinnya.
Jo sekaligus membenarkan ketika salah seorang kuasa hukum Mario menyinggung bahwa keluarga Mario sudah empat kali menawarkan bantuan untuk mengobati D.
"(Ibu Mario bilang), pindah ke rumah sakit terbaik saja. Saya bilang, enggak, ini anak saya. Enggak ada yang dapat ngatur-ngatur kecuali saya sendiri," ujar Jo.
Diberitakan sebelumnya, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebut, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Baca juga: Perdebatan Kuasa Hukum dengan Ayah D: Shane Minta Maaf, tapi Dia Juga Memanas-manasi Mario
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kini, Shane dan Mario sudah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Bantah Asyik Genjrang-genjreng di Polsek Usai Aniaya D, Mario: Saya Tak Pernah Menyentuhnya!
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihak AG kemudian mengajukan kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.